Dalam kondisi apakah perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan (Amandemen perpanjangan kontrak/SPK) boleh dilaksanakan dan tidak dapat dilaksanakan?
Yang boleh dilaksanakan apabila: Penyedia barang/jasa terlambat menyelesaikan pekerjaan karena alasan di luar kontrol/tidak dapat diprediksi sebelumnya (antara lain bencana alam, cuaca ekstrim, dll) yang didukung oleh data lapangan yang valid dan legal (bersumber dari dinas terkait) antara lain Badan Meteorologi dan Geofisika terkait dengan data curah hujan dan cuaca ekstrim. Ada perubahan pekerjaan (Spesifikasi