Warning: Undefined array key "hidden" in /home/website/public_html/berkas/plugins/fusion-builder/shortcodes/fusion-gallery.php on line 756

Warning: Undefined array key "hidden" in /home/website/public_html/berkas/plugins/fusion-builder/shortcodes/fusion-gallery.php on line 756

Warning: Undefined array key "hidden" in /home/website/public_html/berkas/plugins/fusion-builder/shortcodes/fusion-gallery.php on line 756

Jakarta – CPMU bekerjasama dengan   CPIU Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Lokakarya Peningkatan Kualitas Pendampingan bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Program Pamsimas, di Jakarta (27-30 Agustus).  Penyelenggaraan kegiatan ini – yang juga dikenal dengan pertemuan tahunan para tenaga ahli (Expert Group eeting)ditujukan untuk meningkatkan kapasitas Tenaga Ahli Bidang Pemerintah Daerah  agar mampu memfasilitasi Pemda mencapai keberlanjutan AMPL dalam rangka Universal Access melalui advokasi dalam meningkatkan alokasi APBD untuk AMPL dan menyusun dokumen RAD AMPL.

Lokakarya diikuti oleh 29 orang Tenaga Ahli Bidang Pemerintah Daerah (Local Government/ LG) program Pamsimas yang berasal dari 29 provinsi.  Lokakarya dipandu oleh Tenaga Ahli CMAC dan Konsultan Bina Bangda Kemendagri dengan narasumber berasal dari  Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah II (SUPD II) –  Ditjen Bina Bangda Kemedagri, Ketua CPMU, Wakil Ketua CPMU Ditjen Bina Bangda, CPIU Ditjen Bina Bangda, PPK, dan Task Team Bank Dunia, serta Program Suistainability Advisor Pamsimas.  Pertemuan diawali dengan arahan dari Direktur SUPD II Ditjen Bina Bangda Kemendagri, dilanjutkan dengan penjelasan alur lokakarya oleh Tenaga Ahli Local Government CMAC Tomy Risqi, dan pemaparan materi Strategi Pencapaian Komponen Pemerintah Daerah dari CPIU Pamsimas Ditjen Bina Bangda yang disampaikan Indra Maulana Syamsul Arief.

Lokakarya dibuka secara resmi oleh Ibu Zanariah, Wakil Ketua CPMU Ditjen Bina Bangda dan sekalgus membacakan sambutan Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah II Ditjen Bina Pembangunan  Daerah Kementerian Dalam Negeri, A. Damenta.  Dalam kata sambutannya, disampaikan bahwa Program Pamsimas telah memasuki tahap keberlanjutan.  Diharapkan pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat  dapat secara mandiri mengelola keberlanjutan program di bidang air minum dan sanitasi.    Air minum dan sanitasi adalah urusan wajib pelayanan dasar yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah Daerah sesuai amanah pasal 12 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.   Oleh karenan  itu,  belanja daerah hendaknya diprioritaskan untuk memenuhi urusan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayananan Minimal (SPM) sebagaimana disebutkan dalam pasal 298 ayat (1) UU Pemda tersebut

Lebih lanjut Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah II menguraikan; penjabaran pemenuhan akses air minum dan sanitasi juga dimuat dalam RPJMN 2015-2019 yang dikuatkan dengan peluncuran Agenda Nasional Akses Universal Air Minum dan Sanitasi yang menargetkan pada tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia  di perkotaan dan perdesaan memiliki akses terhadap air minum dan sanitasi.  Dalam Peraturan Presiden No 59 Tahun 2017 antara lain disebutkan tujuan Pembangunan Berkelanjutan diorientasikan untuk memenuhi target RPJMN 2019 yaitu akses layanan air minum layak 100% dan akses terhadap sanitasi yang layak 100% pada tahun 2019.

Bertolak dari kewajiban dan tujuan nasional Pembangunan Berkelanjutan tersebut, selaku Pengelola Program, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah melaksanakan peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah melalui Program Pamsimas III.  Ditjen Bina Bangda harus bisa memastikan kabupaten memasukkan pelayanan dasar air minum dan sanitasi sebagai agenda prioritas pembangunan dan meningkatkan kepedulian dan respons Pemda   terhadap perkembangan pelaksanaan kegiatan di tingkat masyarakat dan keberlanjutan SPAM terbangun.  Ditjen Bina Bangda akan mendampingi Pemda sehingga belanja APBD dan/atau sumber pembiayaan lain dialokasikan untuk pelayanan dasar air minum dan sanitasi, serta mendampingi Pemda dalam penyusunan/ review, integrasi, pemantauan dan evaluasi RAD AMPL sebagai dokumen strategi kabupaten menuju 100% akses air minum dan sanitasi.

“Program PAMSIMAS sangat strategis untuk mencapai target universal access air minum dan sanitasi sebagaimana tertuang dalam RPJMN.  Namun tujuan penyediaan akses air minum dan sanitasi nasional tidak akan dapat tercapai tanpa penguatan Peran Pemda, baik dalam perencanaan maupun penganggaran. Target-target yang telah dicapai harus ditingkatkan”, tutur Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah II mengakhiri sambutannya.

Sementara itu, Wakil Ketua CPMU Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Zanariah, memberikan penekanan pada peran Tenaga Ahli Bidang Pemerintah Daerah  dalam mendampingi Pemda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.  Disampaikan bahwa akselerasi pencapaian akses air minum dan sanitasi nasional melalui program Pamsimas memerlukan penyamaan persepsi, penumbuhan inovasi dan peningkatan kapasitas yang dimulai dari para Tenaga Ahli Pemerintah Daerah. Tenaga Ahli Local Government agar memfasilitasi dan mengadvokasi kebijakan, perencanaan dan penganggaran pembangunan, terutama dalam penyediaan akses air minum dan sanitasi di wilayahnya.  Selain itu mendorong pemerintah daerah dan masyarakat agar mampu menjalin kolaborasi dan sinergi dengan semua pihak, baik akademisi, sektor swasta maupun dengan kelompok peduli untuk mewujudkan tujuan mulia ini.

Tahun 2018 akan dilakukan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak  di 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.  Zanariah menyampaikan pesan khusus kepada Tenaga Ahli LG terutama yang bertugas di wilayah/daerah yang melakukan Pilkada, guna memastikan kabupaten dampingan telah selesai menyusun dokumen RPJMD bidang air minum dan penyehatan lingkungan.  Dokumen telah tersusun sebelum dilakukan pelantikan terhadap Bupati yang baru.  Hal ini untuk memastikan dalam perencanaan daerah telah memasukan program layanan dasar bidang air minum dan sanitasi.

Lokakarya yang berlangsung selama empat hari ini telah menghasilkan rencana kerja dan strategi pendampingan yang akan dilakukan oleh Tenaga Ahli Bidang Pemerintah Daerah di wilayah/daerah dampingan masing-masing (Hartono Karyatin – SosMed Communications Sp.)