Warning: Undefined array key "hidden" in /home/website/public_html/berkas/plugins/fusion-builder/shortcodes/fusion-gallery.php on line 756

Warning: Undefined array key "hidden" in /home/website/public_html/berkas/plugins/fusion-builder/shortcodes/fusion-gallery.php on line 756

Warning: Undefined array key "hidden" in /home/website/public_html/berkas/plugins/fusion-builder/shortcodes/fusion-gallery.php on line 756

Target  universal akses Kabupaten Bintan sampai tahun 2021 akan terwujud melalui RAD AMPL bahkan diharapkan tahun 2019 sudah bisa terpenuhi.

Bintan, Kepri Kegiatan Expose RAD-AMPL langsung dipimpin oleh Kepala Badan Perencanaan Penelitian Pengembangan Daerah Kabupaten Bintan, Drs. Wan Rudy Iskandar mewakili Sekda selaku Ketua Pokja AMPL Kabupaten Bintan yang dilaksanakan di Aula Rapat BPPPD Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau pada Jumat pagi, 22 Desember 2017. Kegiatan ini juga dihadiri Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bintan Zulfaefi, S.E. beserta anggota, Tim Pokja AMPL, Tim Penyusun RAD AMPL, Pakem, Mitra Konsultasi dan Kepala Dinas OPD terkait. Pada sambutannya Sekda yang di sampaikan oleh Kepala BPPPD Kabupaten Bintan bahwa RAD ini merupakan perencanaan yang akan menjadi acuan dan intrumen kabupaten Bintan untuk air minum dan penyehatan lingkungan agar dapat direalisasikan dan di evaluasi setiap tahunnya untuk  bahan kinerja daerah kedepannnya.

Kegiatan ini merupakan rangkain terakhir dalam tahapan dalam penyusunan dokumen RAD AMPL Kabupaten Bintan tahun periode 2017-20121 sebelum pengesahan dalam bentuk Peraturan Bupati Bintan. Sesuai target rencana kegiatan Pokja AMPL proses kegiatan selesai di tahun 2017. Dalam perjalanannya proses penyusunan memakan waktu yang cukup lumayan lama lebih kurang 5 bulan semenjak di laksanakan workshop sosialisasi RAD AMPL pada  Agustus 2017 yang diselenggarakan oleh BPPPD Kabupaten Bintan melalui anggaran APBD dan sampai selesai pada tahapan pergub pada Desember ini.

Hal ini dikarenakan data masing-masing OPD berbeda beda terkait AMPL, kendala lain beberapa OPD belum mempunyai Renstra, inilah yang menyebabkan sulitnya dan lamanya penyusunan RAD AMPL. Rencana yang tertuang dalam dokumen RAD AMPL dari OPD secara kelembagaan bersatu, karena dikumpulkan pada satu tempat untuk diskusi dapat diakomodir di dokumen RAD AMPL, dan disinkronisasi dengan kegiatan dokumen perencanaan lain terutama perujuk pada Dokumen RPJMD Kabupaten Bintan.

Dalam kesempatan ekpos tersebut masukan dari Ketua Komisi II Zulfaefi, S.E. dan anggota Umar Ali Rangkuti antara lain perlunya kolaborasi program dan mengoptimal SPAM yang sudah ada dengan Pamsimas terutama anggran APBD, APBN dan DAK saling bersinergi satu sama lain.

Setelah itu, OPD juga akan meninjau ulang, ke Tim Penyusun RAD AMPL. serta mitra konsultasi dalam ini perwakilan universitas, yang akan di sepakati oleh kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai RAD AMPL. Hasil expose RAD AMPL nantinya juga akan di di sampaikan melalui situs resmi pemerintah daerah yang dikelola Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Bintan

Saat ini juga telah diproses Perbup Bupati Bintan untuk dasar hukum RAD AMPL dan sebagai landasan hukum sebagai dokumen resmi daerah. Hal ini penting dokumen RAD dapat menjadi acuan pemerintah daerah untuk melasanakan program air minum dan penyehatan lingkungan di Kabupaten Bintan selain RPJMD sebagai dokumen perencanaan resmi kabupaten. pembangunan daerah selama periode 5 tahun kepala daerah. Target  universal akses Kabupaten Bintan air minum dan sanitasi sampai tahun 2021 akan terwujud melalui RAD AMPL bahkan diharapkan tahun 2019 sudah bisa terpenuhi dimana untuk saat ini baru 64% untuk air minum dan 82% untuk sanitasi, untuk Pamsimas sendiri baru lima desa pada tahun ini sementara tahun 2018 di usulkan sebanyak sepuluh desa. Diharapakan dengan RAD ini maka tidak hanya Pamsimas namun banyak sumber dana dan kegiatan untuk mencapai target 5 tahun kedepan (Antoni Masbiran; TA. LGS Prov. Kepri;Deddy S-Web Admin CMAC)