Medan, Sumatera Utara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumatera Utara menggelar pertemuan Bintek (Bimbingan Teknis) Pengembangan Sumber Daya Alam Kawasan Perdesaan selama dua hari, 19-20 September di Medan.

Pertemuan dalam bentuk bimbingan teknis yang diinisiasi Dinas PMD Sumatera Utara tersebut merupakan usaha untuk menumbuhkan kepedulian dan keterlibatan secara aktif Pemerintah Daerah terutama Dinas PMD tingkat Kabupaten terhadap Program Pamsimas. Karenanya kegiatan tersebut menghadirkan perwakilan Dinas PMD dan perwakilan Bappeda tingkat kabupaten se-Sumatera Utara, tenaga pendamping masyarakat program Pamsimas tingkat provinsi mewakili PPMU, serta tenaga Pendamping Kawasan Perdesaan (PKP).

Dinas PMD Sumatera Utara pada pertemuan tersebut menyampaikan materi antara lain pengenalan program Pamsimas, mulai dari cakupan wilayah, indikator kinerja, dampak dan tantangan, modal dasar menuju Universal Access, termasuk pengelolaan pasca-program melalui gambaran kondisi kinerja KP-SPAMS tahun 2015-2016, serta dukungan Asosiasi Pengelola SPAMS Perdesaan tingkat Kabupaten dan Provinsi dalam keberlanjutan Pamsimas.

Dari paparan muncul beberapa pertanyaan dari para peserta, diantaranya dari Bappeda Kabupaten Serdang Bedagai, yang juga sebagai anggota PAKEM Pamsimas, terkait pengelolaan pasca-program yaitu status aset masyarakat dan aset desa, regulasi pengaturan iuran dan Asosiasi KP-SPAMS, sharing pendanaan melalui APBDes, dan menyikapi desa yang tidak memenuhi syarat sebagai sasaran Pamsimas, dll.

Peserta dari Bappeda Kabupaten Tapanuli Tengah yang baru bertugas di Bappeda menyampaikan beberapa pertanyaan terkait istilah-istilah khusus dalam Pamsimas. Menanggapi pertanyaan tersebut, Co PC Pamsimas Sumatera Utara sekaligus pemateri membantu menjawab sembari menayangkan kembali materi yang sudah ditampilkan, termasuk mengulas Juknis dan Pedoman Umum Pamsimas. Ia juga menyampaikan beberapa kasus yang ditemukan di kabupaten sebagai pembelajaran baik ataupun buruk dalam pengelolaan program Pamsimas.

Mengenai status kepemilikan aset hasil kegiatan Pamsimas, sarana tersebut menjadi milik masyarakat. Masyarakat selanjutnya membentuk Kelompok Pengelola SPAMS (KP-SPAMS) untuk mengelola sarana tersebut secara mandiri dan berkelanjutan, termasuk membentuk Asosiasi Pengelola SPAMS Perdesaan tingkat kabupaten.

Terkait isu dileburnya asset Pamsimas menjadi bagian unit usaha di bawah BUMDes dijelaskan, dengan menjadi bagian dari unit usaha BUMDes maka status kepemilikan aset akan beralih menjadi aset desa. Dengan menjadi bagian usaha BUMDes, dikhawatirkan terjadi ketergantungan KP-SPAMS terhadap BUMDes. Hal tersebut akan semakin memanjakan KP-SPAMS dan menjauhkan dari kemandirian.  Diilustrasikan, apabila terjadi kerusakan pada sarana, masyarakat akan enggan berkontribusi untuk memperbaiki sarana yang rusak karena lebih mengandalkan pada BUMDes.

Terkait penggunaan dan pemahaman istilah-istilah khusus dalam program Pamsimas, dapat ditanyakan kepada District Coordinator (DC) yang ada di Kabupaten, atau menanyakan ke Bappeda setempat yang menjadi anggota Pakem (Panitia Kemitraan) Pamsimas. Dengan demikian bila ada hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan kepada mereka.

Menutup sesi tanya jawab, Kabid Kawasan Perdesaan Dinas PMD Provinsi Sumatera Utara, Chandra Silalahi berpesan agar dapat membangkitkan motivasi dan keseriusan Asosiasi Pengelola SPAMS Perdesaan yang telah dibentuk di tingkat kabupaten dalam mengemangkan KP-SPAMS. Dinas PMD akan melakukan penilaian guna memilih Asosiasi terbaik untuk diberikan penghargaan atau reward. Dinas PMD Provinsi berjanji untuk mengalokasikan anggaran pada tahun 2019 untuk pemberian penghargaan terseut. Chandra mengharapkan agar semua peserta yang hadir terutama dari Dinas PMD Kaupaten agar terlibat aktif aktif serta melakukan pembinaan kepada Asosiasi yang telah dibentuk di kabupaten masing-masing. Ia juga berpesan agar sarana yang dibangun melalui Pamsimas tetap dijaga dan dipelihara oleh masyarakat sehingga dapat bermanfaat sampai kepada anak cucu nantinya. (Iman Dermawati Zebua-TA CB CD SUMUT/Hartono Karyatin-Adv & Media Sp)