Denpasar, Bali – Pengelola program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) Provinsi Bali laksanakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) pelaksana program Pamsimas tahun anggaran 2020 di 56 desa.  Ke 56 desa tersebut terdiri dari 40 desa reguler APBN dan 16 desa HID yang tersebar di 6 kabupaten:  Jembrana, Tabanan, Bangli, Buleleng, Klungkung dan Karangasem. Pelaksanaan penandatanganan dokumen BAST dilakukan secara virtual di Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah (Balai PPW) Provinsi Bali dan untuk kabupaten dipusatkan di kantor District Coordinator serta kantor Dinas PU di masing-masing kabupaten, pada Selasa (17/11/2020).

Acara penandatanganan dokumen BAST dibuka secara resmi oleh Kepala Balai PPW Provisnsi Bali, I Nyoman Sutresna. Acara ini turut dihadiri PPMU Pamsimas Provinsi Bali, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Bali, PPK Air Minum, perwakilan DPMU, NMC Pamsimas, ROMS 10 Pamsimas Provinsi Bali dan para Koordinator KKM dari enam kabupaten penerima program Pamsimas.

Dalam sambutan pembukaan, Kepala BPPW Provinsi Bali menyampaikan apresiasi atas penyelesaian kegiatan Pamsimas di Provinsi Bali pada tahun anggaran 2020.  I Nyoman Sutresna berpesan dan menyampaikan harapannya kepada masyarakat untuk menjaga dan memelihara sarana yang telah terbangun agar berkelanjutan dan memberikan manfaat secara terus menerus kepada masyarakat.  Ia mengingatkan perlunya memperhatikan Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) agar sarana berkelanjutan. RPAM haruslah memenuhi prinsip “4K” dalam penyediaan air minum, yaitu Kuantitas kebutuhan air minimum 60 liter/hari/orang, Kualitas sesuai dengan standar kesehatan, Kontinuitas 24 jam layanan, dan Keterjangkauan dimana tarif tidak lebih dari 4% pendapatan pelanggan.  Agar “4K” dapat dicapai,  pengelola dalam hal ini KPSPAMS harus memperhatikan 5 aspek keberlanjutan, yaitu aspek teknis,  keuangan, kelembagaan, lingkungan, dan  yang terakhir aspek sosial.

Penandatanganan dokumen BAST dilakukan setelah dokumen Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (LP2K) dan Perhitungan Dana BLM oleh Koordinator KKM, District Coordinator Pamsimas, Ketua District Project Management Unit (DPMU) selesai disusun dan telah dilakukan Uji Fungsi oleh Panitia Kemitraan (PAKEM), DPMU dan District Coordinator untuk memastikan semua kegiatan dalam RKM telah selesai dilaksanakan di lapangan baik kuantitas maupun kualitas dan memastikan sarana dan prasarana yang telah dibangun berfungsi baik.

Penandatanganan dokumen BAST terdiri dari 6 alur tahapan sebagai berikut: (i) Penandatanganan BAST dilakukan antara Koordinator KKM dengan PPK Air minum, yang memuat pertanggungjawaban dana BLM, (ii) Laporan PPK Air Minum kepada Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Bali selaku pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dimana dokumen laporan memuat pelaksanaan kegiatan yang termuat dalam dokumen Perjanjian Kerjasama (PKS), (iii) Penandatanganan dokumen BAST dilakukan antara KaSatker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Bali dengan Koordinator KKM, (iv) Penandatanganan dokumen BAST Pengelolaan, penandatanganan dilakukan antara Koordinator KKM dengan Ketua KPSPAMS, dan (v) Penandatanganan BAST Sarana Sanitasi Sekolah dilakukan antara Ketua KPSPAMS dengan kepala sekolah dimana sarana CTPS dibangun, serta (vi) Penandatanganan BAST Pengelolaan Sarana Sanitasi (CTPS) di tempat umum dilakukan antara Ketua KPSPAMS dengan Kepala Dusun (Klian Banjar) dimana lokasi sarana tersebut dibangun.

Program Pamsimas di Provinsi Bali tahun 2020 dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor : 106/KPTS/DC/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penetapan Desa Sasaran Program Pamsimas Tahun Anggaran 2020 Tahap I, Surat Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor : 05/KPTS/DC/2020 tanggal 7 Februari 2020 Tahap II dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN Nomor: SP DIPA-033.05.1.631143/2020 Revisi ke 01 tanggal 20 April Tahun 2020, serta  Surat Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor : 15/KPTS/DC/2020 tanggal 10 Maret 2020 tentang Penetapan Desa Penerima Dana Hibah Insentif Desa (HID) Program Pamsimas Tahun Anggaran 2020 dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN Nomor: SP DIPA-033.05.1.631143/2020 Revisi ke 03 tanggal 26 Juni Tahun 2020.

Adapun sarana yang dibangun di 56 desa terdiri dari reservoir 35 unit, PMA 23 unit, jaringan perpipaan  sepanjang 235.079 meter, pompa Sumersible 19 unit, pompa Centrifugal 7 unit, Teknologi Tepat Guna/Kincir 2 unit, panel listrik PLN 13 unit, sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) di sekolah 81 unit dan di tempat umum 97 unit, jamban sekolah 3 unit.  Secara keseluruhan untuk pembangunan sarana tersebut menghabiskan biaya sebesar Rp 12.876.216.000.  (I Wayan Merta JiwaLGS Bali & Izzul Himmamsyah-TA CDCB Bali/Hartono).