Mataram, NTB – Balai Prasarana Permukiman Wilayah Nusa Tenggara Barat (BPPW NTB) mengadakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) bidang Air Minum, atau program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas)  di Gedung PIP2B Dinas PUPR Provinsi NTB, Rabu (31/03/2021).

Kegiatan penandatangan PKS dibuka secara langsung Kepala BPPW NTB Ika Sri Rejeki, ST MT, yang didampingi Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PPP BPPW NTB Aprialely Nirmala, ST MT dan PPK Air Minum Indah Eka Febriany, ST MT.

Kegiatan penandatangan PKS diikuti oleh 27 desa, terdiri dari 13 desa lokasi baru program Pamsimas dan 14 desa pasca Pamsimas yang menerima program HID (Hibah Insentif Desa).  Perwakilan dari 10 desa di Kabupaten Lombok Tengah dan 11 desa dari Kabupaten Lombok Utara melakukan penandatanganan langsung secara tatap muka di Kota Mataram, sedangkan perwakilan dari 6 desa di Kabupaten Sumbawa melakukan penandatangan PKS secara virtual melalui zoom meeting.

Pada kesempatan tersebut Kepala BPPW NTB Ika Sri Rejeki menyampaikan, salah satu tujuan penandatangan PKS ini adalah untuk melaksanakan kegiatan prioritas dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya.  Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk masyarakat dan karenanya sudah ditunggu masyarakat.  Kegiatan Pamsimas  diharapkan dapat menuntaskan pelayanan akses air minum dan sanitasi  khususnya di daerah rawan air dan dalam pembangunan nantinya diharapkan melibatkan masyarakat setempat sehingga bisa mendapatkan penghasilan tambahan dalam masa pandemi Covid-19 ini.

Ika Sri Rejeki berpesan agar tidak lupa melaksanakan protokol kesehatan terkait pencegahan penyebaran Covid-19, seperti menggunakan masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak, serta persyaratan lainnya.  “Apabila salah satu pekerja terpapar Covid-19, maka kegiatan ini harus terpaksa dihentikan. Semoga kita semua terhindar dari Covid-19, dan dapat menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Ika.

Senada yang disampaikan Kepala Balai, Kasatker Pelaksana Wilayah BPPW NTB Aprialely Nirmala mengingatkan kepada seluruh BKM maupun KKM dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang akan dibangun nanti, agar tetap memperhatikan kualitas pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan serta percepatan progresnya sehingga bisa terselesaikan tepat waktu.

Misyadin selaku Ketua KKM ‘Lokok Bilok’ Desa Santong Mulia Kabupaten Lombok Utara yang memperoleh program HID dan turut hadir di acara menyampaikan, Program Pamsimas dinilai sukses jika mampu memberikan pelayanan air minum yang maksimal dan memberi kepuasan kepada seluruh masyarakat pengguna yang menjadi target pemanfaat Pamsimas.  Untuk terlaksananya semua itu dibutuhkan komitmen, kerjasama dan kekompakan antar semua elemen masyarakat, khususnya dalam mendukung keberlanjutan sarana yang dibangun Pamsimas sehingga secara optimal memberikan manfaat bagi masyarakat.

Misyadin menambahkan, pelaksanaan penandatanganan kerjasama berlangsung khidmat yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.  Seluruh peserta yang hadir di lokasi penandatanganan PKS mengedepankan protokol kesehatan terkait pencegahan penyebaran Covid 19.  Pelaksanaan penandatanganan kegiatan PKS sudah sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah dimana penandatangan dilakukan secara bergiliran untuk menghindari kerumunan.

“Kami selaku KKM menyampaikan terima kasih kepada pihak Balai PPW NTB yang telah melaksanakan kegiatan penandatanganan PKS ini,” ucap Misyadin.

Para perwakilan BKM/KKM yang hadir menyampaikan komitmennya, dalam pelaksanaan program Pamsimas nantinya akan mengedepankan protokol kesehatan sebagaimana yang telah diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Program Pamsimas dalam Masa Pandemi Covid-19

Penandatangan PKS dilakukan sekaligus yang melibatkan tiga kabupaten yaitu Kabupaten Lombok Utara dan Lombok Tengah yang dilakukan secara tatap muka di Kota Mataram dan Kabupaten Sumbawa yang mengikuti tandatangan PKS secara virtual melalui zoom meeting.  Dengan selesainya penandatanganan PKS ini, maka program Pamsimas III Tahun 2021 di Provinsi NTB sudah dapat dimulai pelaksanaan dengan waktu penyelesaian selama 120 hari kalender.  (Mulyatno-PC Prov NTB/Hartono).