Gorontalo – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Prov. Gorontalo mendistribusikan zakat maal dalam bentuk bantuan dana untuk pemasangan 100 unit sambungan rumah (SR) kepada masyarakat penerima bantuan program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di Desa Lobuto Kecamatan Biluhu Kabupaten Gorontalo.

Bantuan BAZNAS dikhususkan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kepala Keluarga (KK) penerima bantuan pemasangan SR telah melalui tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh pihak BAZNAS Prov. Gorontalo.

Penyerahan bantuan BAZNAS yang dikemas dalam program “Pendistribusian Zakat Maal Kepada Mustahik oleh BAZNAS Prov. Gorontalo yang Terintegrasi Program Pamsimas, dilakukan di Balai Pertemuan Kantor Desa Lobuto Kecamatan Biluhu Kabupaten Gorontalo, medio November lalu.

Bantuan diserahkan secara langsung oleh Iwan Adam, Komisioner BAZNAS Prov. Gorontalo selaku Wakil Ketua, kepada pelaksana Program Pamsimas untuk kemudian diserahkan kepada Pengurus KPSPAMS Desa Lobuto.

Penyerahan bantuan disaksikan langsung perwakilan PPMU Pamsimas Prov. Gorontalo, Pokja AMPL Kabupaten Gorontalo, Tenaga Pendamping Pamsimas Prov. Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo, Pengurus KPSPAMS, kepala desa dan masyarakat Desa Lobuto.

Bantuan dikelola Pengurus KPSPAMS yang bertanggung jawab dalam pengelolaan bantuan BAZNAS, termasuk melakukan pemasangan SR, dan menyampaikan laporan realisasi ke BAZNAS. Pihak BAZNAS Prov. dan Pendamping Pamsimas Prov. dan Kabupaten akan melakukan memonitoring langsung pemanfaatan bantuan agar tepat sasaran.

Ketua PPMU Pamsimas Prov. Gorontalo yang diwakili Marten Yusuf dalam sambutannya menyampaikan, penyerahan zakat maal kepada mustahik yang terintegrasi dengan Program Pamsimas di Desa Lobuto adalah salah satu bentuk dukungan dan perhatian Pemerintah Prov. Gorontalo melalui Lembaga BAZNAS Prov. Gorontalo dalam memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat. Untuk itu PPMU Prov. Gorontalo memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan BAZNAS Prov. Gorontalo atas pemberian bantuan untuk meningkatkan pelayanan air minum bagi masyarakat Desa Lobutu. Ia berharap kerjasama antara BAZNAS Prov. Gorontalo dengan Program Pamsimas bisa terus berlanjut setiap tahunnya di desa dan kabupaten lain lokasi Pamsimas. Bantuan BAZNAS tersebut sangat diperlukan mengingat masih banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum mendapatkan pelayanan sarana air minum dan sanitasi secara memadai.

Kepada pemerintah desa dan masyarakat Desa Lobuto, Marten Yufuf berpesan agar bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Prov. Gorontalo melalui BAZNAS Prov. Gorontalo dapat benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat, lebih-lebih bantuan tersebut merupakan zakat mall sehingga harus benar-benar dimanfaatkan dan tidak disia-siakan.

Sementara itu Iwan Adam mewakili BAZNAS Prov. Gorontalo menyampaikan, pendistribusian zakat maal bagi masyarakat penerima program Pamsimas di Desa Lobuto yang terbanyak dihadiri ‘mustahik’ yaitu sebanyak 100 KK. Masyarakat MBR Desa Lobuto memenuhi persyaratan sebagai penerima zakat maal untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya sesuai peruntukannya.

Ketua Pakem Pamsimas Kabupaten Gorontalo, Ihsan Sibali menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Prov. melalui BAZNAS Prov. Gorontalo atas bantuan 100 unit SR untuk peningkatan akses sarana air minum di Desa Lobuto. “Mudahan-mudahan bantuan BAZNAS yang terintegrasi dengan Program Pamsimas dapat terus berlanjut di desa-desa lain di Kabupaten Gorontalo karena masih banyak anggota masyarakat yang belum menikmati akses sarana air minum,” demikian Ihsan berharap.

Koordinator Prov. Pamsimas Prov. Gorontalo Syukri menyampaikan, integrasi Program Pamsimas dan BAZNAS Prov. Gorontalo di Desa Lobuto merupakan yang pertama di Prov. Gorontalo, diharapkan integrasi kegiatan dan pendanaan ini terus berlanjut di desa-desa Pamsimas lainnya.

Kepala desa dan masyarakat Desa Lobuto menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Prov., Komisioner BAZNAS, Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan pihak Pamsimas atas terwujudnya bantuan 100 SR di Desa Lobuto. Bantuan tersebut sangat membantu dan memudahkan masyarakat dalam mengakses sarana air minum, masyarakat tinggal memutar kran di rumah masing-masing untuk mendapatkan air.

Realisasi bantuan tersebut telah diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 001/MUNAS-XI/MUI/2015 tentang Pendayagunaan Harta Zakat, Infaq, Sedekah, Wakaf untuk Pembangunan Sarana Air Bersih dan Sanitasi bagi Masyarakat.

Penyaluran bantuan ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Prov. Gorontalo untuk peningkatan akses sarana air minum serta sebagai upaya pengelola Program Pamsimas Prov. Gorontalo untuk menjalin kerjasama dengan multi-pihak dalam peningkatan akses air minum dan sanitasi kepada masyarakat. (Syukri-PC Gorontalo/Irhasana-TA CDCB Gorontalo/Faisal Djufri-TA LG Gorontalo/Hartono-Media Sp PAMSIMAS).