Jakarta  Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri adakan Workshop Penguatan Pemerintah Desa (Pemdes) dalam Mendukung Kegiatan Air Minum dan Sanitasi, di Jakarta 7-9 September 2021.

Kegiatan Worshop diikuti sekitar 150 Kepala Desa terpilih pelaksana Program Pamsimas (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat)  yang belum menuhi kewajiban sharing APBDes 10% nilai Rencana Kerja Masyarakat (RKM) Program Pamsimas yang telah disepakati.

Workshop dibuka secara resmi Dirjen Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri,  Yusharto Huntoyungo, Selasa (07/09/2021).  Dalam sambutan pembukaan dan arahannya, Yusharto menegaskan untuk mewujudkan universal akses air minum dan sanitasi pada tahun 2030, agar kegiatan berjalan efektif dan mencapai target, dibutuhkan harmonisasi dalam kebijakan dan sinergitas dalam berkolaborasi.

Yusharto  menegaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan secara eksplisit bahwa peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar menjadi prioritas pembangunan di desa. Hal ini sesuai dengan  kewenangan desa sebagai wujud penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sebagai dukungan terhadap kewenangan desa khususnya pemenuhan terhadap pengelolaan air minum berskala desa, pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat desa dan pembinaan kesehatan masyarakat, serta upaya mencapai universal akses air minum dan sanitasi; Kementerian PUPR berkolaborasi dengan Kemendagri, Kementerian Desa-PDTT, dan Kemenkes, serta Bappenas bersama-sama meluncurkan Program Pamsimas.  Program yang diluncurkan sejak tahun 2008 tersebut menyasar masyarakat perdesaan dan peri urban dengan didukung Bank Dunia.

Pemerintah desa berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar air minum dan sanitasi bagi warga desa.  Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN  2005-2025.  Dalam upaya mewujudkan Indonesia yang berdaya saing, pembangunan dan penyediaan air minum dan sanitasi diarahkan untuk mewujudkan kebutuhan dasar masyarakat dan kebutuhan sektor-sektor terkait lainnya. Untuk itu dibutuhkan penguatan bagi pemerintah desa dalam mendukung kegiatan air minum dan sanitasi.

Air minum dan sanitasi tidak hanya menjadi persoalan di Indonesia tetapi menjadi isu global. Masyarakat internasional yang difasilitasi PBB telah menyepakati 17 tujuan pembangunan berkelanjutan, atau dikenal dengan Sustainable Development Goals (SDGs) sebagai kelanjutan Millennium Development Goals (MDGs).

Indonesia mendukung tujuan SDGs pada 2030 dengan menetapkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).  Sesuai tujuan 6 dari 17 tujuan SDGs, Indonesia berkomitmen untuk menjamin ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua pada tahun 2030.

Sebagaimana dilaporkan Panitia Pelaksana, Lutfi yang juga Plt Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Desa, kegiatan  ini bertujuan untuk merumuskan dan mencari solusi terkait belum terealisasinya APB Desa sharing 10% nilai RKM yang telah menjadi komitmen pemerintah desa sebagaimana disampaikan melalui surat minat mengikuti Program Pamsimas.

Sebagaimana disampaikan Mince Halima dari CPMU Pamsimas Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, saat ini masih terdapat sekitar 2.121 desa dari 20.413 desa pelaksana Program Pamsimas yang belum menyelesaikan kewajiban sharing APBDes 10% dari nilai RKM.

Dirjen Bina Pemdes berharap peserta workshop dapat menyepakati target realisasi APB Desa dalam mendukung kegiatan air minum dan sanitasi bagi desa-desa lokasi Pamsimas tahun 2017-2020 sebesar minimal 10% dari nilai RKM yang telah disepakati.

Pemerintah desa dapat merujuk pada sejumlah ketentuan dan peraturan dalam upaya mendukung kegiatan air minum dan sanitasi menuju universal akses, diantaranya:  (i) Kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan Lokal Berskala Desa dalam pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat desa dan pengelolaan air minum berskala desa diatur dalam Permendagri No 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa; (ii) Dukungan terhadap kewenangan desa dalam program air minum dan sanitasi harus selaras dengan dokumen resmi pemerintah desa yaitu RPJM Desa dan RKP Desa yang merupakan dasar bagi penyusunan Peraturan Desa tentang APBDes, selaras dengan Permendagri No 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; (iii) Pengelolaan keuangan desa pada APB Desa diatur dan diurus oleh pemerintah desa sesuai dengan Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;  (iv) Pemanfaatan aset desa khususnya dalam mendukung pelaksanaan program air minum dan sanitasi diatur dengan Permendagri No 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Terkait pelibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Badan Kerja sama Antar-Desa dalam mendukung program air minum dan sanitasi, berikut sejumlah peraturan/ketentuan yang dapat dirujuk:  (i) Penetapan dukungan terhadap air minum dan sanitasi dengan menggunakan anggaran dari APBDes memerlukan peran strategis pemerintah desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD dalam memfasilitasi musyawarah desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja pemerintah desa diatur dengan Permendagri No 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa; (ii) Lembaga Kemasyarakatan Desa bersama-sama dalam wadah musyawarah merencanakan dan melaksanakan pembangunan, meningkatkan pelayanan masyarakat desa sesuai dengan Permendagri No 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa; (vii) Kerja sama di bidang pemenuhan air minum dan sanitasi masyarakat desa dengan melibatkan Badan Kerja Sama Antar-Desa (BKAD) sebagai pengelola kerja sama antar desa  selaras dengan Pemendagri No 96 tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.  (Endang Sri Rejeki-NMC/ Hartono).