Barito Kuala, Kalsel – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) setempat menyelenggarakan Pelatihan Penguatan Aparatur Pemerintah Tingkat Kecamatan dan Desa di Banjarmasin, tanggal 28-31 Agustus 2019. Pelatihan ini diikuti oleh aparat kecamatan dan desa yang menjadi lokasi program Pamsimas, guna meningkatkan kapasitas aparat dalam pengelolaan program Pamsimas di wilayah/desanya masing-masing.

Pelatihan dibuka secara resmi Bupati Barito Kuala Kalimantan Selatan, Hj Noormiliyani,   AS SH. Dalam sambutan, Bupati berpesan khususnya kepada para Kepala Desa yang hadir terkait pemanfaatan Dana Desa. Beliau berpesan agar potensi dan sumber Dana Desa yang cukup besar tidak hanya dimanfaatkan bagi pembangunan infrastruktur jalan, tetapi juga untuk pembangunan sarana air minum dan sanitasi yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat.

“Jangan ragu-ragu menganggarkan dalam APBDes untuk pembangunan ataupun pengembangan SPAM perdesaan seperti halnya Pamsimas,” tegas Bupati. “Ajak seluruh komponen masyarakat dalam proses perencanaan, libatkan partisipasi dalam musrenbangdes, ini salah satu strategi desa-desa yang berhasil dan fokus pada potensi SDM dan SDA desa,” himbau Bupati.

Bupati hadir di acara pelatihan dengan didampingi Kepala Bappelitbangda, Kepala DPMD, Kabid Cipta Karya, dan sejumlah pejabat Pemda Barito Kuala serta Koordinator Pamsimas Kabupaten Barito Kuala dan Fasilitator pendamping, serta Tenaga Pendamping Pengembangan Masyarakat tingkat provinsi.

Bupati memberikan contoh terobosan dan inovasi yang dilakukan Desa Jejangkit Timur Kecamatan Jejangkit, Kabupaten Barito Kuala, yang merupakan lokasi program Pamsimas tahun 2009. Desa tersebut berani melakukan terobosan dengan mengalokasikan Dana Desa sebesar 500 juta rupiah untuk pengembangan SPAM perdesaan, dengan mengadakan satu unit IPA gambut (Instalasi Pengolahan Air) dan jaringan perpipaan (distribusi dan Sambungan Rumah) yang dimulai pada tahun 2015.

Bupati juga menyampaikan dukungannya terkait pelaksanaan tahun yaitu mewujudkan 100% aair minum dan sanitasi bagi seluruh rakyat Indonesia pada tahun 2019 (Universal Access).

Kepada peserta pelatihan Bupati berpesan agar mengikuti seluruh rangkaian kegiatan, termasuk proses pengintegrasian PJM Pro-Aksi ke dalam RPJMDes dan RKPDes. Hal tersebut penting dilakukan mengingat air minum dan sanitasi merupakan kebutuhan dasar. Kepada para Camat se-Kabupaten Barito Kuala yang hadir, beliau juga berpesan agar memberikan pembinaan kepada seluruh Kepala Desa dan Pemerintah Desa dalam pembangunan dan pengelolaan air minum dan sanitasi perdesaan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Barito Kuala Drs Dahlan, yang merupakan narasumber pelatihan mengingatkan keberadaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ditegaskan, sesuai UU tersebut Pemerintah Desa mempunyai tugas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Ia mengingatkan, pembangunan sarana air bersih berskala desa dan sanitasi merupakan pelayanan sosial dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah Desa. Ia menambahkan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan masyarakat (termasuk didalamnya adalah sarana air bersih dan sanitasi) merupakan bagian dari prioritas penggunaan Dana Desa.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Barito Kuala, sekaligus Ketua DPMU Pamsimas setempat, Noor Chairina, mengharapkan paska pelatihan dapat meningkatkan pemahaman aparatur Pemerintah Desa dan Kecamatan khususnya Pemerintah Desa dan masyarakat (KKM, KPSPAMS) untuk menyepakati rencana pengembangan SPAM perdesaan. Bentuk kongkritnya, tegasnya, terjadinya pengintegrasian PJM Pro-Aksi-RKM ke dalam RPJM Desa dan RKP Desa.

Salah satu inidiktor keberhasilan pembangunan SPAM perdesaan adalah ketika sarana terbangun tetap berfungsi, sarana dapat diakses oleh siapa saja termasuk kelompok rentan dan disabilitas serta mampu dikembangkan secara swadaya dan mandiri oleh masyarakat (KPSPAMS), dan terus menerus dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Masyarakat melalui KPSPAMS harus bisa mengakses sumber-sumber pendanaan lainnya, seperti APBD, APBDesa non-sharing, CSR, HAMP, HKP, DAK Air Minum, ataupun berbagai sumber pembiayaan lainnya untuk pengembangan SPAM menuju pelayanan 100% bagi seluruh warga desa.

Melalui kegiatan pelatihan diharapkan aparat desa dan kecamatan lebih memahami kedudukan dan peran, menyadari kewenangan desa terkait pemenuhan kebutuhan dasar bidang air minum, kesehatan dan sanitasi, serta terampil dalam melakukan integrasi perencanaan dan penganggaran desa. Pada akhirnya hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan komitmen aparat kecamatan dan desa dalam pelaksanaan program Pamsimas di wilayah/desa masing-masing (Arif Mulyadi-DC Barito Kuala/Zulkifli-TA CDCB Kalsel/Hartono Karyatin-Media Sp PAMSIMAS).