Warning: Undefined array key "hidden" in /home/website/public_html/berkas/plugins/fusion-builder/shortcodes/fusion-gallery.php on line 756
Warning: Undefined array key "hidden" in /home/website/public_html/berkas/plugins/fusion-builder/shortcodes/fusion-gallery.php on line 756
Warning: Undefined array key "hidden" in /home/website/public_html/berkas/plugins/fusion-builder/shortcodes/fusion-gallery.php on line 756
Warning: Undefined array key "hidden" in /home/website/public_html/berkas/plugins/fusion-builder/shortcodes/fusion-gallery.php on line 756
Warning: Undefined array key "hidden" in /home/website/public_html/berkas/plugins/fusion-builder/shortcodes/fusion-gallery.php on line 756
Warning: Undefined array key "hidden" in /home/website/public_html/berkas/plugins/fusion-builder/shortcodes/fusion-gallery.php on line 756
M Makassar, Sulsel, 18 Oktober 2017 – Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten di Kawasan Indonesia Timur (KTI) memberikan dukungan untuk pencapaian Universal Access di tahun 2019. Universal Access atau 100% akses air minum aman dan sanitasi yang layak berdasarkan milestone Sustainable Development Goals (SDGs), dimana setiap Negara diharapkan telah mampu mewujudkan 100% Akses Air Minum dan Sanitasi untuk penduduknya di tahun 2030. Untuk target pencapaian awal, Indonesia telah meletakkan target yaitu tahun 2019.
Dukungan diberikan dalam bentuk penandatanganan komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi yang diwakili oleh Bappeda dan Pemerintah Kabupaten yang diwakili oleh Bupati dan Pimpinan DPRD. Komitemen bersama ditandatangani di hadapan Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, A Damenta, di Makassar, Rabu (18 Oktober 2017). Penandatanganan komitmen pimpinan daerah ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Workshop Kebijakan dan Strategi AMPL dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Regional III, yang dilaksanakan di Makassar (10-13 Oktober). Workshop mengundang Pimpinan Daerah di Kawasan Timur Indonesia, yang berasal dari 11 provinsi (NTT, Sulawesi, Maluku dan Papua) dan 117 Kabupaten yang wilayah/daerahnya menjadi lokasi program Pamsimas.
Bahwa pembangunan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat sebagai upaya untuk mempercepat pencapaian Universal Access atau 100% akses air minum aman dan sanitasi yang layak berdasarkan milestone Sustainable Development Goals (SDGs), dimana setiap Negara diharapkan telah mampu mewujudkan 100% Akses Air Minum dan Sanitasi untuk penduduknya di tahun 2030. Untuk target pencapaian awal, Indonesia telah meletakkan target yaitu tahun 2019. Untuk itu, Pemerintah telah mencanangkan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) dalam RPJMN 2015-2019 sebagai prioritas pembangunan
Air minum dan sanitasi tidak lagi hanya dikaitkan dengan kebutuhan dasar untuk hidup, namun sudah menjadi urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 12 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pelayanan air minum dan sanitasi merupakan kewenangan daerah dan menjadi urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Pada pasal lainnya, Pasal 298 Ayat 1 disebutkan, belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal (SPM)
Terkait penandatanganan komitmen bersama pencapaian Universal Access, Pemerintah Pusat akan mengadvokasi Pemerintah Daerah melalui kebijakan dan regulasi yang mendukung pencapaian akses air minum dan sanitasi. Pemerintah Pusat akan memberikan dukungan untuk pencapaian akses air minum dan sanitasi melalui penyediaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Air Minum dan Sanitasi, Hibah Air Minum Perdesaan (HAMP), dan sumber-sumber pendanaan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah Provinsi akan menyusun kebijakan daerah yang mendukung pencapaian target akses universal air minum aman dan sanitasi layak, serta menyusun road map air minum dan sanitasi Provinsi. Untuk itu, Pemerintah Provinsi akan menyediakan alokasi anggaran bidang AMPL bersumber dari APBD Provinsi dan pengintegrasian sumber alokasi dana lainnya untuk mencapai target air minum dan sanitasi di Kabupaten di wilayahnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya pihak provinsi akan melakukan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan peningkatan realisasi APBD untuk AMPL guna membantu mengukur kemajuan pencapaian akses universal air minum aman dan sanitasi layak di wilayahnya.
Sedangkan Pemerintah Kabupaten berkomitmen untuk menyusun kebijakan daerah dan program prioritas air minum dan sanitasi jangka menengah dalam bentuk Rencana Aksi Daerah bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL). RAD AMPL selanjutnya akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati agar dapat dijadikan program prioritas untuk dimuat dalam dokumen RKPD dan APBD dan/atau RPJMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. RAD AMPL yang telah selesai disusun, juga akan di-review kembali sesuai dengan kewenangan dan organisasi perangkat daerah yang baru berdasarkan amanat PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Pemerintah Kabupaten akan menyediakan alokasi anggaran bidang AMPL bersumber dari APBD Kabupaten dan pengintegrasian sumber alokasi dana lainnya untuk mencapai target air minum dan sanitasi di Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Disamping itu akan mengalokasikan anggaran untuk operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana air minum yang sudah terbangun. Pelaksanaan peningkatan realisasi APBD untuk AMPL akan dipantau dan dievaluasi untuk mengukur kemajuan pencapaian akses universal air minum aman dan sanitasi layak di kabupaten.
Pemerintah Kabupaten akan meningkatkan kapasitas Pokja AMPL/Pokja sanitasi/kelompok kerja yang fokus dalam menangani isu air minum dan sanitasi kabupaten dalam perencanaan, koordinasi program, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan AMPL termasuk Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas). Melakukan sinergi antara program Pamsimas dengan program air minum dan sanitasi yang sudah dikembangkan di desa yang dikelola oleh BUMDes. Disamping itu juga akan meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program AMPL khususnya Pamsimas, antara lain melalui pemanfaatan website Pamsimas dan memastikan pelaksanaan Pamsimas di Kabupaten berjalan efektif.
Sebagai lembaga legislasi, DPRD Kabupaten berkomitmen untuk mendukung kebijakan daerah untuk pencapaian target akses universal air minum aman dan sanitasi layak. Dukungan diberikan dalam bentuk persetujuan alokasi anggaran untuk bidang AMPL bersumber dari APBD Kabupaten dan pengintegrasian sumber alokasi dana lainnya untuk mencapai target air minum dan sanitasi di Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRD Kabupaten akan melakukan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan peningkatan realisasi APBD untuk AMPL guna membantu mengukur kemajuan pencapaian akses universal air minum aman dan sanitasi layak di wilayahnya.
Demikian intisari butir-butir kesepakatan bersama. Pimpinan Daerah baik Provinsi, Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten bekomitmen untuk melaksanakan strategi implementasi kebijakan pembangunan air minum dan penyehatan lingkungan yang telah disusun di tingkat provinsi. Para Pimpinan Daerah sepakat untuk melaksanakan butir-butir kesepakatan bersama dengan sebaik-baiknya.
Setelah penandatangan komitmen di Bali (11 Oktober), disusul di Makassar (18 Oktober), pada tanggal 25 Oktober 2017 akan dilakukan penandatanganan yang sama di Medan dengan mengundang Bupati, Pimpinan DPRD Kabupaten, Dinas Pekerjaan Umum dan Bappeda dari 116 Kabupaten di Sumatera yang menjadi lokasi program Pamsimas. Selain itu juga akan menghadirkan seluruh Bappeda provinsi di Sumatera (Hartono Karyatin – MedSos Communications Sp.).