Warning: Undefined array key "hidden" in /home/website/public_html/berkas/plugins/fusion-builder/shortcodes/fusion-gallery.php on line 756

Warning: Undefined array key "hidden" in /home/website/public_html/berkas/plugins/fusion-builder/shortcodes/fusion-gallery.php on line 756

Warning: Undefined array key "hidden" in /home/website/public_html/berkas/plugins/fusion-builder/shortcodes/fusion-gallery.php on line 756

Warning: Undefined array key "hidden" in /home/website/public_html/berkas/plugins/fusion-builder/shortcodes/fusion-gallery.php on line 756

Warning: Undefined array key "hidden" in /home/website/public_html/berkas/plugins/fusion-builder/shortcodes/fusion-gallery.php on line 756

Warning: Undefined array key "hidden" in /home/website/public_html/berkas/plugins/fusion-builder/shortcodes/fusion-gallery.php on line 756

Bali, 12 Oktober 2017 – Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten di kawasan pulau Jawa, Bali, NTB, dan Kalimantan yang menjadi lokasi Program Pamsimas, menandatangai komitmen bersama untuk mendukung pelaksanaan program bidang air minum dan sanitasi.   Melalui penandatanganan komitmen bersama tersebut, Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan DPRD Kabupaten, berkomitmen untuk  mendukung pencapaian akses universal air minum  aman dan sanitasi  layak   di  tahun   2019,  sesuai  dengan  amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Penandatanganan komitmen bersama antara Pimpinan Provinsi diwakili Bappeda, Bupati dan Pimpinan DPRD dilakukan di hadapan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Diah Indrajati dan Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah II Ditjen Bina Bangda  A Damenta, di Bali, Rabu (11 Oktober 2017).   Penandatanganan komitmen pimpinan daerah ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Workshop Kebijakan dan Strategi Pembangunan AMPL dalam Perencanaan Daerah untuk Regional II (Jawa-Bali-NTB-Kalimantan) yang dilaksanakan di Bali, 10-13 Oktober 2017.

Bahwa pembangunan air minum   dan  sanitasi  berbasis  masyarakat sebagai upaya  untuk mempercepat   pencapaian  Universal Access atau   100%  akses  air  minum aman dan  sanitasi  yang  layak  berdasarkan milestone Sustainable Development Goals (SDGs), dimana setiap Negara diharapkan telah  mampu mewujudkan 100% Akses Air Minum dan Sanitasi untuk penduduknya di tahun 2030. Untuk target pencapaian awal, Indonesia telah meletakkan target yaitu tahun  2019.  Untuk itu, Pemerintah telah mencanangkan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) dalam RPJMN 2015-2019 sebagai prioritas pembangunan

Air minum dan sanitasi tidak lagi hanya dikaitkan dengan kebutuhan dasar untuk hidup, namun sudah menjadi urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 12 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pelayanan air minum dan sanitasi  merupakan  kewenangan  daerah  dan  menjadi  urusan  wajib  yang  berkaitan dengan  pelayanan  dasar. Pada  pasal  lainnya,    Pasal  298  Ayat  1  disebutkan,   belanja  daerah  diprioritaskan  untuk  mendanai  urusan  pemerintahan  wajib yang  terkait  pelayanan  dasar  yang  ditetapkan  dengan standar  pelayanan  minimal (SPM)

Terkait dengan komitmen bersama, Pemerintah Provinsi akan menyusun kebijakan daerah yang mendukung pencapaian target akses universal air minum aman dan sanitasi layak, serta menyusun road map air minum dan sanitasi Provinsi.  Untuk itu, Pemerintah Provinsi akan menyediakan alokasi anggaran  bidang AMPL bersumber dari APBD Provinsi dan pengintegrasian sumber alokasi dana lainnya untuk mencapai target air minum dan sanitasi di Kabupaten di wilayahnya sesuai ketentuan perundang-undangan.  Selanjutnya pihak provinsi akan melakukan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan peningkatan realisasi APBD untuk AMPL guna membantu mengukur kemajuan pencapaian akses universal air minum aman dan sanitasi layak di wilayahnya.

Sedangkan Pemerintah Kabupaten berkomitmen untuk menyusun kebijakan daerah dan program prioritas air minum dan sanitasi jangka menengah dalam bentuk Rencana Aksi Daerah bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL).  RAD AMPL selanjutnya akan ditetapkan melalui  Peraturan Bupati agar dapat dijadikan program prioritas untuk dimuat dalam dokumen RKPD dan APBD dan/atau RPJMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  RAD AMPL yang telah selesai disusun, juga akan di-review kembali sesuai dengan kewenangan dan organisasi perangkat daerah yang baru berdasarkan amanat PP Nomor 18  Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Pemerintah Kabupaten akan menyediakan alokasi anggaran  bidang AMPL bersumber dari APBD Kabupaten dan pengintegrasian sumber alokasi dana lainnya untuk mencapai target air minum dan sanitasi di Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Disamping itu akan mengalokasikan anggaran untuk operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana air minum yang sudah terbangun.  Pelaksanaan peningkatan realisasi APBD untuk AMPL akan dipantau dan dievaluasi untuk mengukur kemajuan pencapaian akses universal air minum aman dan sanitasi layak di kabupaten.

Pemerintah Kabupaten akan meningkatkan kapasitas Pokja AMPL/Pokja sanitasi/kelompok kerja yang fokus dalam menangani isu air minum dan sanitasi kabupaten dalam perencanaan, koordinasi program, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan AMPL termasuk Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas).  Melakukan sinergi antara program Pamsimas dengan program air minum dan sanitasi yang sudah dikembangkan di desa yang dikelola oleh BUMDes.  Disamping itu juga akan meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program AMPL khususnya Pamsimas, antara lain melalui pemanfaatan website Pamsimas dan  memastikan pelaksanaan Pamsimas di Kabupaten berjalan efektif.

Sebagai lembaga legislasi, DPRD Kabupaten  berkomitmen untuk mendukung kebijakan daerah untuk  pencapaian target akses universal air minum aman dan sanitasi layak.  Dukungan diberikan dalam bentuk persetujuan alokasi anggaran untuk bidang AMPL bersumber dari APBD Kabupaten dan pengintegrasian sumber alokasi dana lainnya untuk mencapai target air minum dan sanitasi di Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  DPRD Kabupaten akan melakukan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan peningkatan realisasi APBD untuk AMPL guna membantu mengukur kemajuan pencapaian akses universal air minum aman dan sanitasi layak di wilayahnya.

Demikian intisari butir-butir kesepakatan bersama.  Untuk itu,  Pimpinan Daerah baik Provinsi, Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten bekomitmen untuk melaksanakan strategi implementasi kebijakan pembangunan air minum dan penyehatan lingkungan yang telah disusun di tingkat provinsi.  Para Pimpinan Daerah sepakat untuk melaksanakan butir-butir kesepakatan bersama dengan sebaik-baiknya.

Setelah di Bali, penandatanganan kesepakatan bersama akan dilakukan oleh Pimpinan Daerah di Regional III (Sulawesi, NTT, Maluku dan Papua) di Makassar (18 Oktober) dan Pimpinan Daerah wilayah Sumatera (Regional I) di Medan yang dijadwalkan 25 Oktober 2017 (Hartono Karyatin – MedSos Communications Sp.).