POB Pengukuran Kinerja Pengelolaan Keuangan Tingkat Masyarakat

Panduan Operasional Baku (POB) ini disusun dengan maksud untuk memberi panduan bagi FM dalam melakukan pengukuran kinerja pengelolaan keuangan di tingkat Masyarakat dan juga sebagai panduan bagi Tenaga Pendamping Propinsi dan Kabupaten dalam melakukan pengendalian atas pelaksanaan pengukuran kinerja keuangan tingkat masyarakat. Adapun Tujuan dari POB ini adalah: Untuk menjamin bahwa seluruh kebijakan keuangan

POB Penyusunan Laporan TFM, Pendamping Kabupaten dan Provinsi

Prosedur Operasional Baku (POB) ini dibuat sebagai acuan Fasilitator, Koordinator Kabupaten, dan Tenaga Ahli Provinsi dalam menyusun pelaporan ecara akurat dan tepat waktu kepada pengelola Kegiatan yang didukungnya. Jika Konsultan tidak melaporkan pelaksanaan kegiatan secara akurat dan tepat waktu maka akan mempengaruhi kualitas laporan dan memperlambat jadwal pemanfaatannya terutama dalam kaitannya dengan pemantauan dan

POB Uji Petik Pamsimas 2022

Tujuan kegiatan uji petik adalah: Mengukur capaian substansi dan pemenuhan prasyarat kegiatan yang telah di tetapkan dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan terhadap desa/kelurahan sampling. Memberikan masukan untuk perbaikan secara cepat terhadap pelaksanaan kegiatan pada siklus kegiatan yang terkait. Uji petik dilaksanakan melalui pengecekan terhadap: Kesesuaian pendampingan, pelaksanaan dan hasil-hasil kegiatan dengan Juknis dan

POB Pertanggungjawaban Keuangan dan Pelaporan 2022

Pamsimas dilaksanakan oleh Project Implementation Unit (PIU) yang berada di beberapa kementerian, yaitu kementerian PUPR, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Degeri dan Kementerian Desa PDTT. Setiap pelaksana (PIU) mempunyai tenaga pendukung dan kegiatan capacity building atau kegiatan sejenis. Agar pelaksanaan kegiatan yang ada di beberapa kementerian tersebut dapat berjalan selaras dengan peraturan dan perundang-undangan yang

POB Pengadaan Pendamping Kegiatan Pamsimas Tahun 2022

Prosedur Operasional Baku (POB) Pengadaan Pendamping Kegiatan Pamsimas TA 2022 ini dimaksudkan sebagai petunjuk, arahan dan sekaligus acuan bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan proses pengadaan Fasilitator tambahan dan/atau pengganti. Adapun tujuan dari POB ini adalah untuk mengatur tata cara pengadaan Pendamping Kegiatan Pamsimas agar didapatkan tenaga Pendamping yang sesuai dengan kebutuhan Kegiatan Pamsimas TA

Go to Top