Buku petunjuk teknis ini menjelaskan prosedur penetapan desa/kelurahan untuk mendapatkan bantuan Kegiatan Pamsimas, sebagai program air minum berbasis masyarakat. Kegiatan Pamsimas membantu pemerintah kabupaten/kota dan desa/kelurahan serta masyarakat untuk meningkatkan jumlah warga yang mempunyai akses air minum layak dan aman serta perubahan perilaku hidup bersih dan sehat serta membantu sinkronisasi antar program air minum di tingkat kabupaten/kota dan desa/kelurahan guna percepatan pencapaian akses universal air minum. Selain itu, Kegiatan Pamsimas membantu pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa/kelurahan untuk dapat mempunyai strategi dan kebijakan yang lebih baik, serta penyempurnaan perencanaan dan peningkatan belanja di bidang air minum.
Kabupaten/kota dan desa/kelurahan sasaran Kegiatan Pamsimas diharapkan mampu untuk melembagakan pendekatan berbasis masyarakat dalam penyediaan air minum, mampu mengembangkan dan mengelola sarana air minum tingkat desa/kelurahan serta dapat mempertahankan perubahan perilaku hidup bersih bersih dan sehat.
Oleh karena itu, proses penetapan desa/kelurahan menjadi faktor yang menentukan keberhasilan program dalam mencapai tujuannya. Mengingat Kegiatan Pamsimas merupakan program bersama bagi pemerintah pusat dan kabupaten/kota, pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat maka diperlukan adanya komitmen serta tanggung-jawab dari seluruh pelaku bahwa proses penetapan desa/kelurahan dapat menciptakan manfaat yang lebih besar dari Kegiatan Pamsimas dan dari program air minum lainnya di tingkat kabupaten/kota dan desa/kelurahan, terutama untuk percepatan pencapaian akses universal air minum.
Dengan demikian proses penetapan desa/kelurahan bukan hanya merupakan tata cara yang dalam arti sempit hanya untuk menghasilkan daftar desa/kelurahan sasaran, namun proses ini mempunyai muatan tanggung-jawab (akuntabilitas), keterbukaan dan komitmen untuk mencapai tujuan bersama, dan kolaborasi dari seluruh pelakunya (pelaku yang memilih dan sasaran program yang menjadi target pemilihan) untuk percepatan pencapaian hasil. Buku ini menjelaskan mengenai strategi, kebijakan serta tata cara dalam penetapan kabupaten/kota dan penetapan desa/kelurahan.