Warning: Undefined array key "hidden" in /home/website/public_html/berkas/plugins/fusion-builder/shortcodes/fusion-gallery.php on line 756

Warning: Undefined array key "hidden" in /home/website/public_html/berkas/plugins/fusion-builder/shortcodes/fusion-gallery.php on line 756

Warning: Undefined array key "hidden" in /home/website/public_html/berkas/plugins/fusion-builder/shortcodes/fusion-gallery.php on line 756

Warning: Undefined array key "hidden" in /home/website/public_html/berkas/plugins/fusion-builder/shortcodes/fusion-gallery.php on line 756

Warning: Undefined array key "hidden" in /home/website/public_html/berkas/plugins/fusion-builder/shortcodes/fusion-gallery.php on line 756

Warning: Undefined array key "hidden" in /home/website/public_html/berkas/plugins/fusion-builder/shortcodes/fusion-gallery.php on line 756

M Makassar, Sulsel 18 Oktober 2017 –  Realisasi anggaran bidang AMPL (Air Minum dan Penyehatan Lingkungan) di Regional III (Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat) yang tersebar di 117 Kabupaten lokasi Program Pamsimas, sebagian besar masih di bawah 2% dari APBD.  Dari 117 Kabupaten, sebanyak 5 Kabupaten telah merealisasikan anggarannya di atas 2%, selebihnya di bawah 2%, dan bahkan sebanyak 30 kabupaten realisasi anggaran tahun 2016 lebih kecil dari tahun 2015.  Sementara yang belum melaporkan sebanyak 16 Kabupaten.

Demikian disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo saat membuka acara sekaligus menyampaikan arahannya pada Workshop Kebijakan dan Strategi AMPL dalam Dokumen Perencanaan Daerah untuk Regional III di Makassar, Selasa (17 Oktober).

Workshop diselenggarakan Dirjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri bekerjasama dengan CPMU Program Pamsimas, menghadirkan Pimpinan Daerah dari 117 Kabupaten yang tersebar di 11 provinsi di Kawasan Timur Indonesia (NTT, Sulawesi, Maluku dan Papua).  Dari pihak kabupaten yang diundang Bupati, Pimpinan DPRD, Bappeda dan Dinas Pekerjaan Umum.  Sedangkan 11 provinsi yang diundang diwakili oleh Bappeda provinsi.

Terkait masih rendahnya realisasi anggaran sektor air minum dan sanitasi, Dirjen Bina Bangda Kemendagri meminta Pimpinan Daerah Kabupaten untuk dapat memprioritaskan air minum dan sanitasi dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah yaitu RPJMD maupun RKPD, serta meningkatkan alokasi anggarannya.  “Harapannya 2 persen dari APBD. Tidak tinggi. Kalau seperti endidikan itu 20 persen, kalau kami ini minta 2 persen saja,” ujar Dirjen Bina Bangda Diah Indrajati usai pembukaan Workshop.  Dirjen mengingatkan agar Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana air minum yang sudah terbangun.  Untuk itu, peningkatan realisasi APBD untuk AMPL akan dipantau dan dievaluasi untuk mengukur kemajuan pencapaian akses universal air minum aman dan sanitasi layak di kabupaten.

“Kami disini ingin membangun komitmen dan pemahaman bahwa air minum dan sanitasi itu penting. Saat ini programnya masih program yang populis, pembangunan fisik. Padahal air minum dan sanitasi adalah hal dasar yang menjadi kebutuhan setiap masyarakat,” tambah Diah Indrajati.

Lebih lanjut Sekjen Kementerian Dalam Negeri menyampaikan, dasar  untuk penganggaran sektor air minum dan penyehatan lingkungan adalah dokumen RAD AMPL (Rencana Aksi Daerah bidang AMPL) yang telah dikukuhkan dalam Peraturan Daerah (PERDA).  Data menunjukkan,  RAD AMPL telah terbentuk sebanyak 70 %.  Akan tetapi jika tidak disusun Peraturan Kepala Daerahnya, maka akan sulit mendapatkan dukungan anggaran karena belum dapat diinternalisasikan ke dalam perencanaan resmi.

Sejauh ini baru 119 Kabupaten dari 365 Kabupaten yang menjadi lokasi program Pamsimas telah melegalkan RAD AMPL ke dalam Peraturan Bupati, atau baru 32,6%.  Untuk wilayah Regional III yang terdiri dari 11 Provinsi (Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat) dan 117 Kabupaten, terdapat 36 Kabupaten yang memiliki Peraturan Bupati terkait pelaksanaan RAD AMPL atau 30%.  Fakta ini perlu mendapatkan respon serius karena legalisasi penting untuk menggerakkan kebijakan.

Lebih jauh Hadi Prabowo menyampaikan,  betapa penting pembangunan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat, dalam upaya mempercepat  pencapaian Universal Access atau 100% akses air minum aman dan sanitasi yang layak berdasarkan milestone Sustainable Development Goals (SDGs).  Setiap Negara diharapkan telah mampu mewujudkan 100% Akses Air Minum dan Sanitasi untuk penduduknya di tahun 2030. Indonesia meletakkan target pencapaian yaitu tahun 2019.

Sekjen Kemendagri menambahkan, Pemerintah telah mencanangkan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) dalam RPJMN 2015-2019 sebagai prioritas pembangunan, yang juga di dalamnya menghendaki agar akses universal air minum aman memenuhi 4K, yaitu kuantitas, kualitas, kontinuitas, dan keterjangkauan, serta seluruh rumah tangga memiliki akses terhadap air minum dan sanitasi yang memadai.

Dalam konteks pembangunan, air minum dan sanitasi harus dipandang sebagai pondasi pembangunan yang menjadi prasyarat agar berbagai kegiatan lainnya dapat dilaksanakan. Dalam konteks kehidupan sehari-hari, air minum dan sanitasi tidak lagi hanya dikaitkan dengan kebutuhan dasar untuk hidup. Namun sudah menjadi urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 12 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.  Menurut UU tersebut,  pelayanan air minum dan sanitasi  merupakan  kewenangan  daerah  dan  menjadi  urusan  wajib  yang  berkaitan dengan  pelayanan  dasar. Pasal  lainnya,  yaitu  Pasal  298  Ayat  1  disebutkan,  belanja  daerah  diprioritaskan  untuk  mendanai  urusan  pemerintahan  wajib yang  terkait  pelayanan  dasar  yang  ditetapkan  dengan standar  pelayanan  minimal (SPM).

Hal ini juga diperkuat dengan ditetapkannya Peraturan Presiden No. 185 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi, yang dilatarbelakangi oleh kesadaran bahwa sanitasi dan air minum adalah urusan bersama (lintas sektor dan konkuren), memerlukan sinergi dan acuan bersama untuk pendanaan pembangunan sanitasi dan air minum, serta realitas bahwa utilisasi sumber-sumber pendanaan sanitasi belum optimal untuk menunjang pembangunan sanitasi.

Menteri mengutip data Bappenas tahun 2017, dimana capaian pemenuhan akses air minum layak adalah 84,00%, sedangkan untuk sanitasi yang layak sebesar 70,7% dan akses sanitasi dasar baru sebesar 12,4% (9,17% di tahun 2016). Untuk itu, pencapaian target SDGs dan juga RPJMN yang dibagi kepada seluruh daerah harus diprioritaskan oleh Pemerintah Daerah agar pencapaian yang kita harapkan bisa mencapai 100% di tahun 2019.

Untuk membantu pencapaian itu, sejak tahun 2008 Pemerintah telah melaksanakan Program Pamsimas, yang saat ini memasuki phase III.  Pamsimas menjadi platform kolaborasi bagi pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat dan swasta dalam rangka pencapaian akses universal air minum dan sanitasi perdesaan pada tahun 2019.

Terkait pemenuhan akses air minum dan sanitasi yang layak, Staf Ahli bidang Kesra Provinisi Sulawesi Selatan, Salim Abdulrahman, dalam kata sambutan mewakili Gubernur Sulawesi Selatan melaporkan capaian sektor air minum dan sanitasi di wilayahnya.  Pembangunan Sulawesi Selatan mengalami pertumbuhan di berbagai sektor kehidupan.  Dalam 8 tahun terakhir,  pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan mencapai  7,7%, di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional.  Hal yang sama terjadi di sektor air minum dan sanitasi, tumbuh secara signifikan.  Tahun 2013 akses air minum di Sulawesi Selatan sebesar 83,26%, tumbuh menjadi menjadi 88% di tahun 2017.  Pada kurun waktu yang sama juga dialami untuk akses sanitasi, tumbuh dari 82,74% menjadi 88,24%.  Pertumbuhan sektor air minum dan sanitasi ini sejalan dengan program Pamsimas yang masif dilaksanakan di wilayah Sulawesi Selatan.  Untuk tahun 2017 program Pamsimas di Sulawesi Selatan menyasar di 19 Kabupaten.

Sementara itu Ketua Panitia A. Damenta,  yang juga Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah II Ditjen Bina Bangda Kemendagri melaporkan, Workshop akan berlangsung di Makassar tanggal 17-20 Oktober 2017.  Workshop ini  dimaksudkan  sebagai wadah  sharing  informasi  dan  pembelajaran serta diskusi perumusan pokok-pokok kebijakan dan strategi pengintegrasian RAD AMPL dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.  Salah satu tujuan workshop adalah untuk meningkatkan komitmen Pimpinan Daerah dalam prioritasisasi program dan anggaran pembangunan layanan air minum dan sanitasi melalui APBD dan sumber pembiayaan lainnya.  (Hartono Karyatin-SosMed & Communications Sp.)