Jakarta – Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pembiayaan dan Transfer Non-Dana Perimbangan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Ubaidi Socheh Hamidi dalam kegiatan Lokakarya Penyiapan Pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perdesaan (HAMP) Tahun 2019, di Jakarta (29/11). Adanya alokasi dana dalam APBD menjadi persyaratan bagi Pemerintah Daerah untuk mendapatkan program HAMP.

Lokakarya dihadiri 260 Pemerintah Kabupaten/Kota, yang terdiri dari 250 Pemerintah Kabupaten/Kota peserta Program Pamsimas I, II dan III yang meiliki kinerja baik dalam pengelolaan program air minum dan sanitasi, dan 10 Pemerintah Kabupaten/Kota yang berkinerja baik dalam pelaksanaan HAMP pada tahun sebelumnya. Pada acara lokakarya tersebut juga mengundang Provincial Project Management Unit (PPMU) Program Hibah Air Minum dari 32 Provinsi.

Dikatakan memiliki kinerja baik diukur dari berbagai aspek, yaitu [i] keberlanjutan program pengembangan akses air minum, [ii] ketersediaan sumber air bagi kegiatan pengembangan, dan [iii] keberfungsian SPAM terbangun (di atas 75%).

Untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program HAMP tahun 2019, selain harus mengalokasikan dana pembangunan air minum perdesaan dalam APBD, Socheh Hamidi juga mengingatkan kepada Pemerintah Daerah untuk [i] Melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana tahunan yang sudah dibuat, [ii] Menyusun Laporan Triwulan dan dilaporkan secara berkala, [iii] Menyusunan dokumen permintaan pencairan sesuai format PMK 224/2017, dan [iv] Menjaga kinerja penyerapan dana hibah hingga 100%.

Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) selaku pengelola dana hibah berharap pelaksanaan Hibah Air Minum tahun 2019 baik perkotaan maupun pedesaan dapat dimanfaatkan secara optimal 100% dan jumlah SR terpasang dapat dipenuhi sesuai dengan target yang ditetapkan.

Program Hibah Air Minum Perdesaan (HAMP) merupakan upaya Pemerintah Pusat dalam mendukung percepatan pencapaian akses air minum aman 100% di wilayah perdesaan melalui penerapan mekanisme output based atau berdasarkan kinerja yang terukur. Hibah merupakan semacam bentuk “reward” yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang telah berhasil meningkatkan pelayanan air minum bagi masyarakat di daerahnya.

Program Hibah Air Minum Perdesaan merupakan kolaborasi antara Program Hibah Air Minum dengan Program Pamsimas untuk mendukung tercapainya universal akses air minum melalui pemasangan sambungan rumah (SR) di wilayah perdesaan. Salah satu persyaratan Pemerintah Daerah yang ingin mengikuti Program Hibah Air Minum Perdesaan adalah Kabupaten yang telah mengikuti Program Pamsimas.

Dalam tiga tahun pelaksanaan program sejak tahun 2016 hingga tahun 2018, Program Hibah Air Minum Perdesaan telah berhasil meningkatkan akses air minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di wilayah perdesaan melalui pemasangan 93 ribu SR di 99 Kabupaten yang tersebar di 23 Provinsi di seluruh Indonesia, dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 465 ribu jiwa.

Program ini juga secara langsung telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan cakupan pelayanan akses air minum dan pelanggan Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (KP-SPAMS) di desa penerima manfaat program, peningkatan investasi dan alokasi APBD untuk sektor air minum, serta peningkatan kapasitas kelembagaan KP-SPAMS yang telah dibentuk melalui Program Pamsimas.

Dukungan Program Hibah Air Minum Perdesaan dalam rangka perluasan Program Pamsimas diperuntukkan bagi KP-SPAMS yang berfungsi baik. Bantuan hibah tersebut untuk memperluas jaringan distribusi untuk layanan sambungan rumah (SR) dan menambah sambungan rumah.  Hibah diarahkan bagi keluarga yang belum terlayani dengan sambungan rumah. Sedangkan bagi KP-SPAMS yang berfungsi sebagian, hibah dialokasikan untuk optimalisasi/rehabilitasi SPAMS, memperluas jaringan distribusi untuk layanan SR dan menambah SR baru. Untuk KP-SPAMS yang tidak berfungsi diarahkan untuk dapat mengakses dana HKP (Hibah Khusus Pamsimas) APBD dan APBDes.

Sesuai dengan kebijakan otonomi daerah, Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat. Dalam memenuhi layanan dasar tersebut, diharapkan Pemerintah Daerah tidak hanya mengandalkan dana APBN, namun sudah waktunya untuk memaksimalkan pendanaan daerah agar daerah lebih berani mengakses dana hibah, misalkan dari hibah luar negeri.

Saat ini terdapat berbagai sumber pendanaan untuk pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi, diantaranya berasal dari dana Belanja Kementerian-Lembaga, Transfer ke Daerah, APBD, Dana Desa, Hibah Daerah, Swasta, PINA, dan atau KPBU, serta partisipasi masyarakat.

Direktur Pembiayaan dan Transfer Non-Dana Perimbangan, DJPK-Kemenkeu, Ubaidi Socheh Hamidi menyampaikan harapannya, Pemerintah Indonesia dapat mewujudkan akses air minum aman 100% pada tahun 2019 sebagaimana yang diamanatkan dalam Sustainable Development Goals (Sri Yuliati-Ass Local Institutional Strengthening/Hartono Karyatin-Adv & Media Sp).