Warning: Undefined array key "hidden" in /home/website/public_html/berkas/plugins/fusion-builder/shortcodes/fusion-gallery.php on line 756

Warning: Undefined array key "hidden" in /home/website/public_html/berkas/plugins/fusion-builder/shortcodes/fusion-gallery.php on line 756

Warning: Undefined array key "hidden" in /home/website/public_html/berkas/plugins/fusion-builder/shortcodes/fusion-gallery.php on line 756

Warning: Undefined array key "hidden" in /home/website/public_html/berkas/plugins/fusion-builder/shortcodes/fusion-gallery.php on line 756

Jakarta, 30 Agustus 2017 – Setelah berlangsung selama empat hari (27-30 Agustus), akhirnya Lokakarya yang diperuntukkan melakukan penguatan kualitas pendampingan bagi Pemerintah Daerah dalam program Pamsimas, ditutup secara resmi oleh Agus Ahyar, Ketua CPMU Program Pamsimas.

Sebagai pengelola program Pamsimas di tingkat pusat, Agus Ahyar menyampaikan pesan dan harapan kepada peserta lokakarya baik secara langsung ataupun untuk dikomunikasikan kepada Pemerintah Daerah di wilayah kerjanya masing-masing.  Pesan dan harapannya, agar semua pelaku program Pamsimas di semua tingkatan untuk melakukan pengawalan program, mulai dari sosialisasi kabupaten, perencanaan sampai dengan pelaksanaan dan bahkan hingga tahap pengembangan setelah sarana selesai dibangun.

Yang pertama Ketua CPMU mengingatkan, keberhasilan program Pamsimas tidak hanya diukur dari seberapa banyak masyarakat desa mendapatkan akses layanan air minum dan sanitasi yang layak, tetapi juga bagaimana pendekatan Pamsimas dijadikan mainstream atau pengarusutamaan oleh Pemerintah Daerah, mulai dari Provinsi, Kabupaten  dan hingga pemerintahan desa.  Pemerintah Daerah harus menjadi pemeran utama dalam pengelolaan program Pamsimas.    Bila selama ini sharing biaya dari pusat masih sebesar 80%,  maka ke depannya porsi Pemerintah Daerah harus lebih besar dibanding pusat. Hal ini sejalan  dengan amanat UU No. 23  Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana menyediakan layanan dasar air minum dan sanitasi menjadi kewajiban Pemda.  Tenaga Ahli bidang Pemerintah Daerah dianggap berhasil bilamana pendekatan Pamsimas telah diadopsi dan dijadikan mainstream oleh Pemda yang didampinginya, atau dianggap gagal bila terjadi hal yang sebaliknya.

Yang kedua, Ketua CPMU melontarkan paradigma baru dalam pengelolaan BLM program Pamsimas.  Sebuah gagasan untuk melakukan perubahan business prosess dalam pengelolaan program Pamsimas.  Bila selama ini ini pembiayaan program Pamsimas secara administrasi dikelola oleh Pusat, maka ke depan dana akan ditransfer langsung ke Pemda selaku pengelola BLM untuk selanjutnya diteruskan ke masyarakat. Dengan pengelolaan BLM langsung oleh Pemda diharapkan dapat meningkatkan sense of belongin atau rasa memiliki dan dapat meningkatkan awareness terhadap program. Tentunya pengalihan tugas dan tanggung jawab akan dilakukan setelah Pemda, mulai dari Bupati hingga unit kerja seperti Bappeda, Dinas PU, Pakem, dan lain-lain telah memahami sepenuhnya proses kerja dan mekanime kerja di dalam program Pamsimas.  Tenaga Ahli bidang Pemerintah Daerah hendaknya mengkomunikasikan hal ini kepada Pemda dan memberikan pemahaman proses dan mekanisme kerja program Pamsimas sehingga mampu mengawal program Pamsimas dengan baik dan benar dari awal hingga akhir.  Kedepannya paradigma baru  business prosess ini akan coba kita laksanakan.

Selanjutnya diingatkan, kabupaten peserta program Pamsimas wajib menyusun dokumen Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL) untuk mendukung adopsi dan pengarusutamaan pendekatan Pamsimas.  Tenaga Ahli bidang Pemerintah Daerah berkewajiban mendorong lahirnya dokumen tersebut dan selanjutnya dituangkan dalam PJM Pro-AKSI.  RAD AMPL dapat digunakan sebagai acuan dalam penyusunan proposal untuk diajukan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan DAK.  Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas pembangunan nasional.  Selama ini RAD AMPL belum dijadikan sebagai dokumen utama dalam mpengajuan DAK.  Untuk itu, agar mengikat, persyaratan perlunya dokumen RAD AMPL dalam pengajuan DAK akan dimasukkan dalam revisi Juknis DAK.

Ketua CPMU program Pamsimas mengingatkan, saat ini berlangsung dua kegiatan secara paralel.  Pertama, adalah pelaksanaan BLM tahun berjalan (tahun 2017).  Kedua, proses perencanaan tahun 2018 yang juga sedang disiapkan; dimulai dari sosialisasi kabupaten, penyusunan RKM hingga terverifikasi untuk selanjutnya diajukan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk ditetapkan sebagai desa Pamsimas tahun 2018.  Waktunya sudah mepet, paling lambat akhir November 2017 harus sudah ditetapkan. Tenaga Ahli Bidang Pemerintah Daerah harus mengingatkan Pakem atau melalui Koordinator Kabupaten atau langsung ke Kabupaten untuk mengawal, mengawasi dan mengendalikan kedua kegiatan secara sekaligus.  Penetapan desa tidak boleh meleset atau mundur dari jadwal agar tidak mengganggu pelaksanaan kegiatan tahun depan.

Ketua CPMU juga mengingatkan hasil lokakarya berupa rencana kerja dan strategi pendampingan Pemda yang telah disusun oleh masing-masing Tenaga Ahli bidang Pemerintah Daerah.  Hal tersebut agar dilaksanakan dengan sepenuh hati, baik untuk tahun ini maupun tahun-tahun selanjutnya.  Target desa cukup besar; lima belas ribu atau lima ribu desa per tahun, ditambah dengan dua belas ribuan desa lama yang harus dilakukan pembinaan, peningkatan kapasitas dan terus dikembangkan.  Jangan sampai ada kabupaten yang tidak mengajukan desa baru, karena akan berdampak pada pengurangan jumlah fasilitator.

Sebagai orang nomor satu dalam pengelolaan Program Pamsimas, Agus Ahyar menutup acara Lokakarya seraya mengetuk pintu hati para peserta untuk bekerja sungguh-sungguh dan sepenuh hati.  Bekerja tidak semata-mata karena mengejar target SOP atapun output, melainkan dengan sepenuh hati untuk membantu masyarakat perdesaan yang masih kesulitan memenuhi kebutuhan air dan buang air besar sembarangan.

Kalau bukan kita semua yang peduli, siapa lagi? Kita wujudkan kepedulian kita dengan bekerja sebaik-baiknya, tidak hanya mengikuti perintah saja, tetapi ya bekerja dengan sepenuh hati dan wujudkan kepedulian dengan masyarakat”, tutur Agus Ahyar mengakhiri kata sambutan dan arahan, dan sekaligus menutup Lokakarya. (Hartono Karyatin – SosMed Communications CMAC)