Warning: Undefined array key "hidden" in /home/website/public_html/berkas/plugins/fusion-builder/shortcodes/fusion-gallery.php on line 756

Warning: Undefined array key "hidden" in /home/website/public_html/berkas/plugins/fusion-builder/shortcodes/fusion-gallery.php on line 756

Warning: Undefined array key "hidden" in /home/website/public_html/berkas/plugins/fusion-builder/shortcodes/fusion-gallery.php on line 756

Mataram, NTB – CPMU bekerjasama dengan   CPIU Ditjen Bina Pembangunan Daerah  Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Workshop Peningkatan Kapasitas Provinsi untuk Mereview RAD AMPL bagi Kabupaten lama peserta Program Pamsimas TA 2017.  Pelaksanaan kegiatan Workshop ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan kemampuan Tim Provinsi dalam memfasilitasi penyelenggaraan Workshop Review RAD-AMPL yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten yang sudah menyusun RAD AMPL.   Workshop juga untuk menjamin kesamaan pemahaman tentang materi pelatihan dan memastikan kesiapan para pemandu dalam memfasilitasi kegiatan workshop review RAD AMPL Program  Pamsimas Tahun 2017.  Melalui workshop ini  diharapkan Tim Provinsi paham dan terampil untuk memfasilitasi kegiatan Workshop Review  RAD AMPL yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten yang sudah menyusun RAD-AMPL.

Workshop dibuka secara resmi oleh Plt. Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Diah Indrajati, yang ditandai dengan pemukulan gong.  Hadir dalam pembukaan Lokakarya itu Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah II Ditjen Bina Bangda Kemendagri, A Damenta,  didampingi Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Muhammad Agus Patria, dan Kasubdit Perumahan dan Kawasan Permukiman Ditjen Bina Banda Kemendagri, Zanariah.

“Dokumen RAD AMPL adalah “dokumen perencanaan antara”  yang akan memberikan masukan terhadap RPJMD.  Namun demikian belum semua Pemda berhasil menginternalisasikan RAD AMPL ke dalam dokumen RPJMD, “ demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri, Diah Indrajati,  pada pembukaan Workshop Peningkatan Kapasitas Provinsi untuk Review RAD AMPL bagi Kabupaten Lama peserta Program Pamsimas, di kota Mataram – NTB (12 September).

Menurut Dirjen Bina Bangda, sejauh ini baru 65 Kabupaten dari 221 Kabupaten yang sudah melegalkan RAD AMPL ke dalam Peraturan Bupati, atau baru 35% saja.  Fakta ini perlu mendapatkan respon serius karena legalisasi penting untuk menggerakkan kebijakan.  Data menunjukkan,  kendatipun RAD AMPL telah terbentuk sebanyak 70 % akan tetapi jika tidak di-PERDA-kan akan sulit mendapatkan dukungan anggaran karena belum dapat diinternalisasikan ke dalam perencanaan resmi.

Senada dengan harapan Pemerintah Pusat, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Muhammad Agus Patria mengatakan, dokumen RAD AMPL mestinya mengikat bagi Provinsi dan Kabupaten yang ada di wilayahnya.  Ia berharap Workshop ini menghasilkan pemenuhan kebutuhan air minum dan sanitasi sesuai target Universal Access (UA) yang waktunya tinggal dua tahun lagi (2019).

Dukungan bagi Pemda mencapai Universal Access

Selanjutnya Dirjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri mengharapkan Workshop Review RAD AMPL ini dapat memberikan dukungan kepada Pemda Kabupaten untuk mencapai percepatan pencapaian UA 2019.  Oleh sebab itu, Workshop Review RAD AMPL ini berperan penting untuk  mereview dokumen RAD AMPL yang sudah ada, apakah sudah terinternalisasi dalam RPJMD dan RKPD.  Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat perlu mendorong kepada kabupaten.  Yang kedua, menurunkan (breakdown) orientasi Universal Access pada TA 2018 kepada 221 Kabupaten lama lokasi Pamsimas.  Perlu dilakukan verifikasi terhadap RAD AMPL tersebut, bagaimana roadmap-nya dan pada tahun ke berapa akan tercapai, serta dicek apakah telah mengacu pada UU 32/2004 terkait pembagian urusan pemerintahan menurut UU No. 23 Tahun 2014 dan Permendagri 54 Tahun 2010 tentang Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah, serta Permendagri 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Workshop ini juga bermaksud untuk memastikan kesesuaian peran SKPD, apakah sudah sesuai dengan PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.  Disamping itu, untuk mempersiapkan bagaimana agar pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dapat dijalankan sesuai amanah  PP No 12 Tahun 2017 tentang Binwas.  Satu hal yang perlu dicatat adalah pemberian reward bagi Pemda yang responsif dan sanksi terhadap Pemda yang tidak menjalankan amanah Kebijakan Strategis Nasional. Terkait dengan mengapa baru 65 Kabupaten yang menuangkannya dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dapat diartikan sebagai rendahnya dukungan dan political will dalam pencapaian Universal Access 100-0-100.

Wadah Sinergi

Dirjen Bina Bangda juga mengharapkan agar Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) segera ditetapkan oleh Presiden sehingga orientasi target Air Minum dan Sanitasi sebagai bagian dari pelayanan dasar wajib, dapat segera dilaksanakan pemenuhannya.

Workshop Review RAD AMPL menjadi media strategis untuk mewadahi sinergi peran antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan pengawasan.  Binwas Teknis akan dilakukan oleh Kementerian Teknis (dalam konteks ini terutama Kementerian PUPR, Kementerian Kesehatan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi), sedangkan Binwas Umum dilakukan oleh Ditjen Bina Bangda.

RAD AMPL memang mesti dikembalikan pada pencapaian target capaian akses air minum dan sanitasi.  Menurut data Bappenas 2017, capaian pemenuhan akses Air Minum layak telah mencapai 84,00%, sedangkan untuk sanitasi yang layak sebesar 70,7% dan akses sanitasi dasar baru sebesar 12,4% (9,17% 2016).

Pekerjaan rumah tertuju pada pencapaian akses sanitasi dasar.  Oleh sebab itu demi mengurangi kesenjangan (gap) antara target dan realisasi, dokumen perencanaan harus direview.  Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) menjadi regulasi yang ditunggu.  Saat ini RPP Konkuren tersebut sudah masuk di Sekretariat Kabinet.  Muatannya adalah bagaimana melaksanakan urusan yang menjadi tanggung jawab daerah.  RPP ini cukup membantu Internalisasi RAD AMPL guna masuk dalam RKPD dan APBD agar ‘nyambung’ dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2018.  Review RAD AMPL bermaksud sebisa mungkin menghilangkan jurang (gap) sehingga capaian makin dekat dengan target.

Workshop berlangsung mulai dari 12 September hingga 15 September 2017 dan diikuti oleh sekitar 160 orang peserta dari perwakilan POKJA AMPL Provinsi (33 provinsi).  Peserta  provinsi terdiri dari Perwakilan Pokja AMPL Provinsi yang berasal dari  unsur  Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta didampingi oleh Tenaga Ahli Pemerintah Daerah Program Pamsimas dari masing-masing provinsi.   Sedangkan peserta dari pusat berasal dari Kementerian Dalam Negeri dan lintas kementerian/lembaga penyokong program Pamsimas (Bappenas, Kemen PUPR, Kemenkes, dan Kemendes).  Workshop yang sama yang khusus diikuti oleh kabupaten baru peserta program Pamsimas telah dilaksanakan di Yogyakarta, tanggal 5-9 September 2017. (Tomy Risqi-TA Local Government CMAC/Hartono Karyatin-SosMed Communications Sp.)