Pasca kegiatan Lokakarya Peningkatan Keberlanjutan Program Pamsimas TA 2017 yang berlangsung dari tanggal 13-15 Maret 2017 di Bali, Pamsimas III ROMS 13 Kalimantan Selatan pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 melakukan fasilitasi pertemuan seluruh Tim Fasilitator Masyarakat & Senior Fasilitator beserta Tim Konsultan Kabupaten yang juga dihadiri oleh Sugimin, SKM selaku Ketua Pakem Pamsimas Kabupaten Barito Kuala, serta Noor Chairina selaku PPK-DPMU Kabupaten Barito Kuala. Pertemuan berlangsung di Kantor ROMS Provinsi, kegiatan ini juga sekaligus perkenalan Tim Provinsi yang baru dalam Pamsimas III, dan menyatakan kesiapannya untuk men-support kegiatan teman-teman fasilitator dilapangan.

Pertemuan berlangsung hangat dan dinamis, bagaimana caranya untuk merumuskan agar semua desa-desa keberlanjutan berfungsi baik semuanya. Data saat ini jumlah desa tahun 2008 s/d 2015 di Kabupaten Barito Kuala berjumlah 102 desa, desa dengan status merah (tidak berfungsi 10 desa), desa status kuning 44 desa dan desa status hijau baru 48 desa. Jika desa-desa merah dan kuning ini tidak segera ditindaklanjuti untuk dilakukan perbaikan atau optimalisasi sarana air minumnya, dikhawatirkan akan semakin memperparah kondisi, termasuk desa-desa yang berstatus kuning bisa menjadi merah, begitu juga desa-desa yang berstatus hijau perlu ditingkatkan dan dikembangkan agar keberfungsiannya tetap terjaga dan dapat ditingkatkan untuk pengembangan dan peningkatan akses layanan.

Dalam sesi diskusi-dialog yang dipandu oleh Panca Bagus selaku Provincial Coordinator, fokus kepada bagaimana semua desa-desa yang telah memiliki rancangan teknis air minum/RKM 100% secara detil menyangkut design teknisnya-RAB dan kelengkapan dokumen lainya seperti jumlah (proyeksi) target pemanfaat, peta jaringan air minum, peta sosial dsb.  Laporan dari Noor Aida selaku Plt DC Kabupaten Barito Kuala, bahwa per-tanggal 15 Maret 2017 dari 102 desa keberlanjutan, baru 50 desa yang selesai RKM 100%.

Beberapa kendala dan tantangan disampaikan oleh SF-Tim Fasilitator, dalam penyusunan RKM 100% bagi desa yang merah dan kuning, kesulitan dalam melakukan komunikasi dengan pengurus BPSPAMS di desa, karena sebagian besar sudah tidak aktif, meyakinkan Kepala Desa-Pemdes untuk bisa membantu dalam melakukan pemetaan-inventarisir ulang kondisi sarana tersebut serta mendiskusikan alternatif-alternatif sumber air baku baru, keaktifan pengurus BPSPAMS, optimalisasi penarikan dan pengumpulan iuran, serta hal-hal terkait status aset sarana SAM terbangun, termasuk untuk perbaikan atau optimalisasi bisa dimasukkan dalam perencaaan pembangunan desa dan selanjutnya bisa dibiayai melalui APBDesa.

Terkait tantangan tersebut dari Ketua Pakem menginformasikan bahwa dalam waktu dekat Pakem akan memfasilitasi kepada Pemda Barito Kuala (Sekda) agar bisa mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Pemerintah Desa/Kepala Desa untuk berpartisipasi dalam penanganan desa-desa keberlanjutan agar bisa menggunakan/mengalokasikan dana APBDesa untuk perbaikan/optimalisasi dan atau pengembangan, termasuk Pemda juga akan memfasilitasi pertemuan dengan para fasilitator/pendamping dana desa. Kemudian Ketua Pakem Barito Kuala, meminta komitmen seluruh SF-Tim Fasilitator, kapan sisa 52 desa keberlanjutan RKM 100%nya selesai dibuat. Telah disepakati bersama untuk 52 desa tersebut akan diselesaikan RKM 100% hingga 30 April 2017.

Untuk tahun 2017 Pemda Barito Kuala menganggarkan APBD untuk desa 4 merah ada 4 desa, kuning 4 desa dan hijau 3 desa, dengan rincian dana Bansos APBD-P Rp.1.590.000.000,- (desa merah & kuning); dana dari Dinas PU Kabupaten APBD-P Rp.200.000.000,- (desa merah) dan dana Bansos APBD-P Rp.560.000.000,- (hijau) serta dari APBDesa tahun 2017 ada 6 desa.

Pada akhir sesi pertemuan, kembali diingatkan kepada semua SF – Tim Fasilitator bahwa target RKM 100% wajib ada/ dimiliki semua desa-desa keberlanjutan, lakukan pendampingan dengan baik agar RKM 100% tersebut bisa menjadi bagian dari RPJM Desa-RKP desa. Pastikan juga kualitas perencaaan teknis semakin baik dengan memperhatikan kaidah teknis yang dianjurkan/disarankan minimal standart PU, termasuk pendampingan dan pengawasan yang ketat dan baik dalam pelaksanaan. Lakukan komunikasi dengan baik, dan yakinkan pihak desa, Kepala Desa, KKM, BPSPAMS, kader dan tokoh masyarakat serta masyarakat lainnya, bahwa kehadiran teman-teman membantu desa dalam penyusunan dokumen perencanaan teknis air minum (RKM 100%). Jika masih ada keraguan dari mereka sumber dananya dari mana, berikan gambaran/masukan sumber-sumber pembiayaan/pendanaan pembangunan yang bisa diusulkan apakah melalui dari masyarakat sendiri, APBDesa, APBD, APBN atau sumber dari swasta-CSR.(ZULKIFLI, SE CD/CB Specialist ROMS 13 Kalsel; Deddy Web Admin CMAC)