Bali – Di tengah pandemi merebaknya Corona Virus Disease tahun 2019 (COVID-19), pengelola program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) Provinsi Bali melakukan penandatanganan dokumen Perjanjian Kerjasama (PKS). Tanda tangan PKS dilakukan antara PPK Air Minum Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Bali selaku pengelola program Pamsimas dengan Koordinator Kelompok Keswadayaan Masayarakat (KKM).

PKS yang ditandatangi berisi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) untuk pembangunan sarana air minum dan sanitasi melalui program Pamsimas tahun anggaran 2020 bagi desa regular dengan sumber pendanaan dari APBN.

BLM diberikan kepada 8 (delapan) desa, dengan rincian 4 desa di Kab Tabanan dan 4 desa di Kab Bangli. Tandatangan PKS dilakukan antara Koordinator KKM dari masing-masing desa dengan PPK Air Minum Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Bali.  Prosesi penandatangan PKS dilakukan di Aula PIP2B Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Bali, Jumat (29/05).

Pendanadatangan PKS ini merupakan tahap pertama, yang akan diikuti dengan penandatangan PKS tahap berikutnya yang dijadwalkan tanggal 3 dan 4 Juni 2020.

Penandatanganan PKS dilakukan dengan mengedepankan protokol pencegahan penyebaran COVID-19. Sebagai wujud dalam penanggulangan penyebaran COVID-19 dan memperhatikan penerapan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar, prosesi penandatanganan PKS dilakukan secara virtual melalui Aplikasi Zoom Cloud Meeting yang didukung dengan dokumentasi foto di masing-masing tempat.

Tatacara pelaksanaan tanda tangan PKS diawali dengan sesi penjelasan isi dokumen PKS dan syarat- syarat umum PKS yang dilakukan oleh PPK Air Minum (Pihak Pertama) kepada Koordinator KKM (Pihak Kedua). Dalam teknis pelaksanaannya, PPK Air Minum didampingi oleh Tenaga Ahli FMS dan Tenaga Ahli WSS Pamsimas ROMS Bali, sedangkan Koordinator KKM didampingi oleh masing-masing Tim Fasilitator Masyarakat (TFM). Setelah penjelasan isi PKS dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, sehingga kedua belah pihak dapat saling memahami secara lengkap dokumen tersebut.

Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Bali I Nyoman Sutrisna, ST dalam sambutan menyampaikan, secara prinsip yang mendasari kegiatan adalah dipahaminya isi PKS oleh PPK Air Minum dan Koordinator KKM. Hal ini dimaksudkan agar terjadi kesamaan pemahaman tentang isi PKS. “Langkah mitigasi ini perlu dilakukan oleh kedua belah pihak sehingga dapat meminimalkan terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan,” ucap Sutrisna.

Kegiatan tanda tangan PKS disaksikan secara langsung oleh PPK Air Minum melalui Video Conference yang difasilitasi oleh Pamsimas ROMS Kabupaten didampingi Tim Fasilitator Masyarakat yang bertugas di masing-masing desa. Dokumen PKS dibuat 2 rangkap; satu rangkap ditandatangani Koordinator KKM dan selanjutnya dikirimkan Pamsimas ROMS Kabupaten kepada Pamsimas ROMS Provinsi untuk ditindaklanjuti PPK Air Minum. Dokumen PKS rangkap 2 yang telah ditandatangani PPK Air Minum selanjutnya dikirimkan Pamsimas ROMS Provinsi kepada Pamsimas ROMS Kabupaten untuk diserahkan kepada Koordinator KKM. Dokumen PKS yang telah ditandangani oleh kedua belah pihak kemudian akan diteruskan oleh Pamsimas ROMS Provinsi untuk disampaikan kepada Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman.

Sebagaimana disampaikan I Nyoman Sutresna, terdapat beberapa perubahan substansi PKS pada masa pandemi COVID-19 dibandingkan pada kondisi normal, antara lain: (i) KKM harus menjalankan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, (ii) Penyesuaian in-cash dan in-kind dengan komposisi yang lebih luwes dengan keseluruhan minimal 20%, (iii) Satlak sebagai satuan tugas pencegahan penyebaran COVID-19 harus koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Desa, (iv) Perubahan tahapan pencairan dana BLM dari 3 tahap menjadi 2 tahap, 40% – 60%, dan (v) Penarikan dana termin II tidak dipersyaratkan melampirkan bukti pelunasan dana in-cash.

Bantuan BLM bagi 4 desa di Kab. Tabanan senilai Rp 1.179.050.000, dengan rincian Rp 917.000.000 dari APBN dan Rp 262.045.832 dari kontribusi masyarakat. Sedangkan BLM bagi 4 desa di Kab. Bangli seluruhnya sebesar Rp 1.324.018.373, dengan rincian Rp 980.000.000 dari APBN dan Rp 343.687.683 berasal dari kontribusi masyarakat.

Kegiatan penandatanganan PKS di tingkat provinsi dihadiri Kepala Satker Pelaksaaan Prasarana Permukiman Provinsi Bali, PC dan Tenaga Ahli ROMS 10 Bali, PPK Air Minum Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Bali. Sedangkan di tingkat kabupaten dihadiri Koordinator KKM, TFM, Tim ROMS 10 Kabupaten, dan DPMU Kab. Tabanan dan Kab. Bangli serta Tim Monev NMC Pamsimas (Kadek Elly Dwipayanti-FMS Prov Bali & Izzul Himamsyah-CDCB Prov Bali/Hartono Karyatin-Media Sp PAMSIMAS).