Bantul, Yogyakarta – Pamsimas hadir dan memberikan masukan pada Workshop Perumusan Materi Input Draft RAD Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s) Perspektif Disabilitas. Workshop sendiri digelar oleh Forum Penguatan Hak Penyandang Disabilitas di Kampung Matraman Kabupaten Bantul, Rabu (16/01). Forum Penguatan Hak Penyandang Disabilitas merupakan forum kerjasama antara Majelis Pemberdayaan Masyarakat Pimpinan Pusat Muhammadiyah, CIQAL (Center For Improving Qualified Activities In Life Of People With Disabilities), dan ILAI (Independent Legal Aid).  Kegiatan workshop merupakan tindak lanjut seminar Urgensi Rencana Aksi Daerah (RAD) sebagai Implementasi SDG’s Berperspektif Disabilitas yang diadakan di Bantul, 7 November 2018.

Program Pamsimas telah mengimplementasikan disain konstruksi sarana air minum dan sanitasi di perdesaan yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas. Sarana yang inklusif bagi penyandang disabilitas tersebut dibangun di Desa Trimurti Kabupaten Bantul dan Desa Bokoharjo di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Bappeda Kabupaten Bantul telah menyusun draft dokumen RAD Pencapaian SDG’s yang disinkronkan dan dikonsolidasikan dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Bantul. Hal ini sangat tepat karena sesungguhnya proses pencapaian SDG’s adalah proses pembangunan daerah. Draft dokumen RAD pencapaian SDG’s di Kabupaten Bantul mencakup 17 tujuan yang merupakan seluruh tujuan dalam SDG’s yang sesuai dengan kewenangan yang dimiliki kabupaten

Bappeda Kabupaten Bantul membuka kesempatan kepada masyarakat terlibat pada proses penyusunan dokumen RAD pencapaian SDG’s dalam bentuk memberikan masukan (input) agar RAD benar-benar inklusif dan menjawab kebutuhan semua kelompok masyarakat.

Terkait hak-hak bagi penyandang disabilitas, sesuai salah satu prinsip SDG’s yakni “No One Left Behind”, pelaksanaan SDG’s harus memberi manfaat dan pelaksanaannya harus melibatkan para penyandang disabilitas. Keterlibatan penyandang disabilitas pada proses penyusunan dokumen RAD pencapaian SDG’s di Kabupaten Bantul relevan dengan upaya implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 April 2016.

Peserta Workshop tersebut adalah Yayasan CIQAL, ROMS Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pamsimas Kabupaten Bantul, ILAI, Yayasan Permata Hati (Tuna Netra), Pertuni Kab. Bantul, FPPB (Forum Penyandang Disabilitas Bantul), dan pemerhati lainnya yang peduli disabilitas.

Koordinator Forum Penguatan Hak Penyandang Disabilitas atau FPHPD, Dr Arni Surwanti, MSi menyampaikan, lembaganya didirikan lebih dari 6 tahun lalu dan telah melakukan advokasi kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat terkait dengan hak penyandang disabilitas.

Arni menambahkan, seluruh kabupaten di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta telah memiliki PERDA atau Peraturan Daerah terkait dengan penyandang disabilitas. Ia mengharapkan agar PERDA dioperasionalkan oleh Pemda dengan Renstra Daerah agar hak-hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi. Perlu dibuat usulan program untuk disampaikan ke Pemda dalam bentuk dokumen terkait dengan hak-hak penyandang disabilitas.

Ketua Yayasan CIQAL, Nuning Suryatiningsih yang hadir selaku pemateri menyampaikan, Kabupaten Bantul telah menyusun dokumen RAD SDG’s, namun untuk 3 kabupaten lain di D.I. Yogyakarta belum disusun. CIQAL telah memberikan masukan terhadap 17 goals SDG’s terutama pada point 1, 3, 4, 5, 8 dan masukan tersebut telah disampaikan kepada Bappeda Kabupaten Bantul.  Nuning juga menginformasikan bahwa program Pamsimas telah mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan membangun sarana air minum dan sanitasi yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas di Desa Trimurti (Bantul) dan Desa Bokoharjo (Sleman).

Acara workshop dilanjutkan dengan diskusi kelompok yang membahas tentang goal 6 dan goal 9. Di akhir acara ditemukan titik kritis antara program Pamsimas di Yogyakarta, Inklusif Disabilitas (OPD) dan masyarakat untuk dilakukan percepatan dan mendorong capaian SDG’s.

Sesuai UU No. 8 Tahun 2016, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak (Tim ROMS 8-DIY/Woro Triastuti-TA CD CB DIY/Hartono Karyatin-Adv & Media Sp Pamsimas).