Warning: Undefined array key "hidden" in /home/website/public_html/berkas/plugins/fusion-builder/shortcodes/fusion-gallery.php on line 756

Bali – Bertempat di Ruang Rapat Bappeda dan Litbang Kabupaten Bangli, Senin Tanggal 24 Juni 2017 telah dilaksanakan Workshop sosialisasi penyusunan RAD-AMPL Kabupaten Bangli. Pelaksanaan workshop tersebut ditujukan untuk menggali masukan dari berbagai stakeholders yang ada di Kabupaten Bangli terkait dengan Rencana Aksi yang perlu dilakukan segenap unsur (Pemerintah, Swasta dan Masyarakat) didalam mewujudkan penyediaan air minum dan penyehatan lingkungan masyarakat di Kabupaten Bangli.

Penyusunan RAD-AMPL Kabupaten Bangli merupakan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan dibidang air minum dan sanitasi. Hal ini juga sejalan dengan amanat RPJMN 2015-2019 dalam rangka mewujudkan Universal Access (100-0-100) di Kabupaten Bangli. Peraturan Gubernur Bali Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah (JAKSTRADA) Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum telah menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten wajib menyediakan layanan air minum dan sanitasi yang memenuhi Standar Pelayanan MInimal (SPM), serta mewajibkan kepada daerah untuk memprioritaskan belanja daerah untuk pemenuhan SPM pelayanan air minum dan sanitasi.

Berdasarkan hasil Workshop RAD-AMPL tersebut diketahui bahwa di Kabupaten Bangli memiliki Target Reguler (TR) dalam penyediaan air minum dan sanitasi Tahun 2019 sebanyak 36.000 Jiwa dan Target Reguler (TR) ditambah dengan kolaborasi pendanaan sebanyak 77.000 Jiwa. Kondisi penyediaan air minum di Kabupaten Bangli Tahun 2017 baru mencapai 49 % atau sekitar 109.074 jiwa penduduk Bangli yang telah terlayani air minum, oleh karenanya pelaksanaan PAMSIMAS III di Kabupaten Bangli, diharapkan dapat meningkatkan cakupan pelayanan air minum melalui jaringan perpipaan.

RAD-AMPL Kabupaten Bangli telah merumuskan kebijakan terhadap Rencana Kabupaten dalam Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL), sebagai acuan bagi SKPD dalam menetapkan program prioritas belanja daerah, serta sebagai sumber sinkronisasi program dalam pelayanan AMPL dari berbagai sumber pembiayaan dan berbasis masyarakat.

Di Kabupaten Bangli terdapat 72 Desa/Kelurahan, dimana pelaksanaan PAMSIMAS III Tahun 2017 dilaksanakan di 15 Desa/Kelurahan yang berhasil lolos verifikasi, sedangkan di Tahun 2018, dari 36 Desa/Kelurahan yang menyampaikan pernyataan minat, hanya 30 Desa/Kelurahan yang memenuhi syarat verifikasi dan layak unruk dibiayai dari program PAMSIMAS III, selanjutnya di Tahun 2019 diharapkan terdapat 19 Desa/Kelurahan yang dapat dibiayai program PAMSIMAS III.

Dalam RAD-AMPL Kabupaten Bangli berhasil menyepakati  5 [lima] Program Kunci RAD-AMPL antara lain: 1) program peningkatan cakupan dan kualitas pelayanan air minum (untuk perkotaan dan pedesaan) meliputi pembangunan SPAM baru, perluasan layanan SPAM dan perpanjangan kinerja SPAM, 2) program peningkatan akses penggunaan sanitasi layak, 3) Program penngkatan akses perubahan prilaku menuju STOP BABS, 4) program pengelolaan Lingkungan untuk konservasi sumber air baku, dan 5) program penguatan kelembagaan pengelolaan pelayanan air minum dan sanitasi di tingkat masyarakat dan kabupaten.

Selain itu, Workshop sosialisasi RAD-AMPL Kabupaten Bangli menyepakati pembentukan TIM penyusunan Dokumen RAD AMPL dan agenda kerja penyusunan dokumen hingga ditetapkannya  oleh Bupati Bangli. [Nyoman S-DFMA Bangli;Deddy S-Asst.MIS/Web Admin CMAC]