Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara, Kaltim – Pada tanggal 12 April 2018, Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Sosialisasi Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (PAMSIMAS) ditingkat kabupaten. Sosialisasi Kabupaten ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Ir. H. Marli., M.Si, yang dihadiri Perangkat Daerah terkait dalam hal ini Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim), Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta calon desa sasaran Tahun 2019 yang berjumlah 32 desa dan desa sasaran tahun 2017 yang diwakili oleh Kepala Desa dan Ketua Kelompok Pengelola Sarana Air Minum dan Sanitasi (KP-SPAMS).
Dalam sambutannya, Sekda Kab. Kutai Kartanegara berharap agar desa sasaran Program Pamsimas yang telah melaksankan pembangunan Sarana Air Minum dapat dipelihara, dimanfaatkan dan dikelola dengan baik oleh masyarakat maupun kelompok pengelola yang telah dibentuk di desa. Untuk calon desa sasaran yang akan mengikuti proses pemilihan desa, Ir. H. Marli berharap desa-desa tersebut dapat mengikuti proses perencanaan sampai tuntas agar pencapaian akses air minum dan sanitasi bisa sesuai dengan target yang telah disusun.
Sebagai pembicara dalam kegiatan ini salah satunya adalah Drs. Adinur, M.A.P. yang merupakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kutai Kartanegara. Materi yang dibawakan oleh beliau adalah “Peran Pemerintah Desa dalam Program Pamsimas melalui Kebijakan Penggunaan APBDes Untuk Program Kegiatan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan”. Dalam penyampaiannya, Drs. Adinur, M.A.P. mengatakan bahwa kewenangan desa telah diatur dalam Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa yang mana dalam pasal 18 bidang kewenangan desa meliputi penyelenggaran Pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat desa dan dalam pasal 19 jenis kewenangan desa terdiri dari kewenangan berdasarkan hak asal usul, lokal berskala desa, penugasan dari pemerintah (pusat, provinsi dan kabupaten) serta penugasan dari pemerintah (pusat, provinsi dan kabupaten) yang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan kewenangan lokal berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa sehingga ditambahkan oleh beliau, sesuai dengan kewenangan tersebut desa dapat menganggarkan kegiatan air minum dan penyehatan lingkungan yang merupakan kebutuhan dasar dari masyarakat di desa. Lebih lanjut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kutai Kartanegara menyampaikan agar kegiatan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan dapat terdanai, maka program kegiatan tersebut harus tertuang dalam RPJMDesa dan apabila belum tertuang diharapkan Pemerintah Desa melalukan review terhadap Dokumen RPJMDes dengan memperhatikan Permendesa, PDT dan Transmingrasi No. 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
Dalam pelaksanaan Sosialisasi Kabupaten Tahun 2018 juga dilakukan sosialisasi tentang rencana pembentukan Asosiasi Pengelola SPAMS Perdesaan tingkat Kab. Kutai Kartanegara yang rencananya akan ditindaklanjuti dengan deklarasi pembentukan AP-SPAMS Perdesaan pada bulan Mei 2018. (Debit Losong – DC Kutai Kartanegara;Deddy S-WDA NMC)