Kedudukan Desa yang semakin diakui keberadaannya setelah terbit Undang-Undang desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama dengan dua asas utama “rekognisl’ dan “subsidiaritas” memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi desa untuk membangun dan menentukan prioritas pembangunannya sendiri sesuai dengan potensi yang ada di desa. Dari sini kemudian muncul semangat baru yang sering kita ungkapkan dengan filosofi “Desa Membangun”.

Dalam membangun desanya, Pemerintah Desa dapat menjalin kerja sama dengan desa lainnya ataupun dengan pihak ketiga dengan prinsip salingĀ  menguntungkan dan berorientasi kepada peningkatan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Desa. Selanjutnya, Pasal 149 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 lenlang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberikan amanat kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengatur tentang tata cara kerja sama desa di bidang Pemerintahan Desa. Maka telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor 96 Tahun 2017 lentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.

Untuk keberlanjutan pelayanan kebutuhan air minum dan sanitasi di desa, Pemerintah Desa dapat melakukannya melalui pendekatan/strategi kerja sama desa, karena itu disusunlah Buku Petunjuk Pelaksanaan Kerja Sama Desa untuk Kegiatan Air Minum dan Sanitasi dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor 96 Tahun 2017 tenlang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.

Petunjuk Pelaksanaan ini diperuntukkan bagi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Kelompok Kerja Masyarakat/Kelompok Pengelola Sarana Prasarana Air Minum dan Sanitasi dan Pembina Kerja Sama Desa baik di Kabupaten/Kota, Provinsi maupun Nasional, dengan harapan dapat digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan kerja sama Desa untuk Kegiatan Air Minum dan Sanitasi.