Warning: Undefined array key "hidden" in /home/website/public_html/berkas/plugins/fusion-builder/shortcodes/fusion-gallery.php on line 756

Warning: Undefined array key "hidden" in /home/website/public_html/berkas/plugins/fusion-builder/shortcodes/fusion-gallery.php on line 756

Warning: Undefined array key "hidden" in /home/website/public_html/berkas/plugins/fusion-builder/shortcodes/fusion-gallery.php on line 756

Warning: Undefined array key "hidden" in /home/website/public_html/berkas/plugins/fusion-builder/shortcodes/fusion-gallery.php on line 756

Warning: Undefined array key "hidden" in /home/website/public_html/berkas/plugins/fusion-builder/shortcodes/fusion-gallery.php on line 756

M anokwari, Papua Barat – Pamsimas III memasuki babak baru dengan masuknya 31 kabupaten dari 14 provinsi menjadi peserta baru program Pamsimas. Masuknya 31 kabupaten tersebut melengkapi jumlah kabupaten Pamsimas menadi 407 kabupaten di 33 provinsi di seluruh Indonseia.

Sebelumnya, Danis H. Sumadilaga yang baru saja menjabat Dirjen Cipta Karya Kementerian Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kala itu, melaunching masuknya 31 Kabupaten (baru) ke dalam program Pamsimas di Bali (04/08). Pada kesempatan tersebut Dirjen Cipta Karya menyampaikan, tambahan lokasi kabupaten baru dimaksudkan untuk melakukan akselerasi dalam perwujudan Akses Universal 100% air minum dan 100% akses sanitasi pada akhir tahun 2019, sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN 2015-2019. Disamping itu sebagai upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan air, baik dalam skala nasional, regional, kota, kecamatan, dan bahkan pada skala desa melalui program Pamsimas

Kini kabupaten (baru) yang menjadi peserta Pamsimas III pada tahun 2018, mulai berbenah dengan mementuk lembaga pengelola program Pamsimas di Kabupaten, yang terdiri dari Panitia Kemitraan, DPMU, dan District Coordinator (DC), dilengkapi dengan Tim Fasilitator. Selanjutnya, para pengelola program tersebut diberikan pembekalan dalam bentuk Lokalatih Pengelola Program Pamsimas dengan materi pembahasan fokus pada seleksi desa dan pengendalian perencanaan. Pelatihan yang sama akan diberikan kepada Tim Fasilitator dengan fokus bahasan pada seleksi desa.

Lokalatih Pengelola Program tingkat kabupaten telah dilaksanakan di tiga wilayah, yaitu Medan, Balikpapan, dan Manokawi. Untuk regional III yang dilaksanakan di kota Manokwari, Papua Barat (11-13 Oktober), Lokalatih diikuti 117 orang yang terdiri dari 52 orang unsur DPMU, 52 orang unsur Pakem, dan 13 orang Distrik Coordinator yang berasal dari 13 kabpaten dari empat provinsi.

Ir. Tanazisochi Lase, M.Sc., yang juga Ketua CPMU Program Pamsimas, mewakili Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR pada Pembukaan Lokalatih menyampaikan, program Pamsimas merupakan salah satu upaya pencapaian target 100% akses air minum dan 100% akses sanitasi yang layak di wilayah perdesaan pada akhir tahun 2019. Secara Nasional capaian akses air minum layak sampai akhir tahun 2017 masih sebesar 72.04%, sedangkan untuk sanitasi adalah sebesar 76%. Sehingga diperlukan strategi kerja dan kerja bersama yang baik dari berbagai pihak untuk menjawab tantangan tersebut.

Ia menambahkan, melihat luasnya cakupan dan banyaknya desa sasaran Pamsimas III, diperlukan sistem pengelolaan program yang baik dan ketat. Pengelolaan baik, artinya dilakukan oleh semua pihak sesuai dengan peran dan tugasnya masing-masing secara benar. Sedangkan pengelolaan secara ketat diperlukan agar semua kegiatan program dipastikan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang sudah ditetapkan. “Oleh sebab itu sangat kami harapkan peran aktif bapak-ibu sebagai Panitia Kemitraan (PAKEM) dan DPMU dari Kabupaten baru agar dapat melaksanakan Program Pamsimas dengan baik,” jelas Anes sapaan akrab Tanozisochi Lase.

Pada tahun 2017 yang lalu, Pamsimas III dilaksanakan di 4.639 desa di 360 kabupaten. Untuk tahun 2018 telah ditetapkan sebanyak 6.310 desa di 361 kabupaten, terdiri dari 5.054 desa pendanaan APBN dan 1.256 desa APBD.  Sebanyak 234 desa yang ditetapkan pada tahun ini termasuk dalam desa prioritas untuk penanganan stunting di 57 kabupaten dari 100 kabupaten/kota prioritas yang ditetapkan oleh Kemenko PMK.

Anes menambahkan, untuk 31 kabupaten yang baru ditetapkan mengikuti Program Pamsimas tersebar di 14 provinsi, dengan target desa sasaran pada tahun 2019 sebanyak 440 desa pendanaan APBN dan 115 desa pendanaan APBD, atau total target seanyak 555 desa.

Anes mengingatkan, seleksi desa sasaran merupakan tahap awal yang sangat penting dalam proses pelaksanaan program Pamsimas. Berdasarkan hasil pembelajaran pelaksanaan program Pamsimas selama ini, pemilihan desa sasaran yang tidak tepat akan mengakibatkan suatu kegagalan dalam pelaksanaan kegiatan maupun dalam keberlanjutan prasarana dan sarana yang terbangun.

Dalam tahap pelaksanaan, desa sasaran yang tidak memenuhi kriteria akan mengakibatkan tidak terlaksananya kegiatan Pamsimas di desa tersebut yang diakibatkan, antara lain karena kontribusi masyarakat dan/atau APBDes yang tidak terjadi dalam mendukung pelaksanaan kegiatan, maupun tidak diperolehnya sumber air baku yang memadai.

Seleksi desa sasaran memang perlu dilakukan secara teliti dan akan melalui proses panjang dimulai dari tahap persiapan, perencanaan hingga tahap pelaksanaan. Semua tahapan kegiatan tersebut tentunya memerlukan pengendalian dan pengawasan yang baik agar semua kegiatan persiapan, perencanaan dan pelaksanaan tersebut dapat terlaksana dengan baik sesuai ketentuan dan aturan program yang telah ditetapkan.

Pada tahap persiapan dan perencanaan Pakem akan sangat berperan dalam melakukan sosialisasi program sehingga seluruh ketentuan program dipahami dengan baik oleh masyarakat. Demikian pula dalam proses seleksi desa benar-benar dipilih desa yang sangat membutuhkan air minum dan sanitasi, berdasarkan observasi dari kondisi masyarakat desa (akses air minum/sanitasi, angka kejadian penyakit akibat air dan sanitasi buruk).

Selain itu desa juga memiliki sumber air baku yang cukup dibandingkan dengan jumlah warga masyarakat/ pemanfaat, serta memiliki potensi untuk melakukan pengelolaan SPAM desa secara baik. Hal ini dapat dilihat dari dukungan pemerintah desa dan komitmen dari warga masyarakat. Hal ini diwujudkan dalam bentuk penyusunan Proposal Desa yang mencakup Rencana Kerja Masyarakat (RKM). Selanjutnya Pakem bersama DPMU melakukan evaluasi RKM tersebut, baik dari sisi kualitas yang antara lain meliputi kelayakan target pemanfaat, kelayakan teknis, maupun kewajaran harga barang dan jasa.

Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) program Pamsimas hanya merupakan dana stimulan, sehingga tidak akan cukup untuk membangun suatu sistem penyediaan air minum untuk melayani seluruh masyarakat desa. Melalui program Pamsimas, akan dibangun suatu platform sistem penyediaan air minum dan sanitasi yang dikelola oleh masyarakat secara berkelanjutan. Untuk pemenuhan 100% akses di desa diharapkan dapat direalisasikan dari berbagai sumber pendanaan dan program, antara lain melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan program Hibah Air Minum APBN, APBD, APBDesa, kontribusi masyarakat sendiri serta sumber pendanaan lain seperti dana CSR, kredit mikro, dll.

Disampaikan pula bahwa dalam pelaksanaan program Pamsimas di tingkat kabupaten para pengelola program juga dibantu oleh konsultan di tingkat kabupaten. Di Kabupaten ada seorang District Coordinator bekerjasama dan melakukan peningkatan kapasitas untuk DPMU dan Pokja-AMPL, memfasilitasi, mengadvokasi, dan membantu dalam perencanaan partisipatif dan penganggaran sehingga dapat dialokasikan dana APBD untuk bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL). Selain itu District Coordinator juga  memfasilitasi Pemerintah Daerah dalam mempersiapkan dan melaksanakan RAD-AMPL.

Di depan para pengelola program Pamsimas tingkat Kabupaten, Anes mengingatkan pentingnya memperhatian hasil audit BPKP. Audit kinerja oleh BPKP bertujuan untuk menilai tingkat keberhasilan program Pamsimas, memastikan kualitas sistem pengendalian intern, efektifitas penerapannya dan memberikan masukan untuk perbaikan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja yang difokuskan pada pencapaian indikator utama kinerja secara lebih komprehensif.

“Bapak dan ibu semua sebagai salah satu unsur pengelola Program Pamsimas di tingkat  kabupaten diharapkan dapat melaksanakan perannya secara benar sehingga semua pelaksanaan kegiatan program Pamsimas dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang telah di tetapkan,” pesan Anes mengingatkan.

“Saya harapkan capaian pada indikator-indikator yang menjadi obyek audit BPKP dapat meningkat statusnya dan tidak ada lagi satupun indikator dan sub-indikator yang berstatus tidak berhasil. Saya inginkan semua indikator dan sub-indikator mendapatkan predikat minimal “Berhasil” dari BPKP,” tambah Anes.

Sesuai SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 325/KPTS/2018 tanggal 3 Mei 2018 dan Nomor 377/KPTS/2018 tanggal 31 Mei 2018 tentang Penetapan Kabupaten Sasaran Program Pamsimas, sebanyak 31 kabupaten dari 14 provinsi ditetapkan sebgai lokasi (baru) program Pamsimas. (Dafid-CD CB Papua Barat/Hartono Karyatin-Adv & Media Sp)