Warning: Undefined array key "hidden" in /home/website/public_html/berkas/plugins/fusion-builder/shortcodes/fusion-gallery.php on line 756

Warning: Undefined array key "hidden" in /home/website/public_html/berkas/plugins/fusion-builder/shortcodes/fusion-gallery.php on line 756

Warning: Undefined array key "hidden" in /home/website/public_html/berkas/plugins/fusion-builder/shortcodes/fusion-gallery.php on line 756

Warning: Undefined array key "hidden" in /home/website/public_html/berkas/plugins/fusion-builder/shortcodes/fusion-gallery.php on line 756

Warning: Undefined array key "hidden" in /home/website/public_html/berkas/plugins/fusion-builder/shortcodes/fusion-gallery.php on line 756

Bali, 12 Oktober 2017 – CPMU bekerjasama dengan   CPIU Ditjen Bina Bangda  Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Workshop Kebijakan dan Strategi Pembangunan AMPL dalam Perencanaan Daerah, di Bali (10-13 Oktober 2017).  Pelaksanaan workshop ini  dimaksudkan  sebagai wadah  sharing  informasi  dan  pembelajaran serta diskusi perumusan pokok-pokok kebijakan dan strategi pengintegrasian RAD AMPL dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.  Salah satu tujuan workshop adalah untuk meningkatkan komitmen Pimpinan Daerah dalam prioritasisasi program dan anggaran pembangunan layanan air minum dan sanitasi melalui APBD dan sumber pembiayaan lainnya.  Workshop Regional II yang meliputi wilayah pulau Jawa, Bali, NTB dan Kalimantan, diikuti utusan dari 12 provinsi dan 132 kabupaten yang menjadi lokasi program Pamsimas.

Workshop dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo mewakili Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.  Hadir dalam pembukaan Workshop tersebut Dirjen Bina Bangda Kemedagri Diah Indrajati, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah II Ditjen Bina Bangda, A Damenta,  Asisten II Gubernur Bali Dewa Sumarta, dan Kasubdit Perumahan dan Kawasan Permukiman Ditjen Bina Banda, Zanariah, serta sejumlah Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten dari  132 Kabupaten lokasi Program Pamsimas.

Dalam sambutan dan arahan Menteri Dalam Negeri yang dibacakan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo disampaikan,  betapa penting pembangunan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat, dalam upaya mempercepat  pencapaian Universal Access atau 100% akses air minum aman dan sanitasi yang layak berdasarkan milestone Sustainable Development Goals (SDGs).  Setiap Negara diharapkan telah mampu mewujudkan 100% Akses Air Minum dan Sanitasi untuk penduduknya di tahun 2030. Indonesia meletakkan target pencapaian yaitu tahun 2019.

Menteri menambahkan, Pemerintah telah mencanangkan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) dalam RPJMN 2015-2019 sebagai prioritas pembangunan, yang juga di dalamnya menghendaki agar akses universal air minum aman memenuhi 4K, yaitu kuantitas, kualitas, kontinuitas, dan keterjangkauan, serta seluruh rumah tangga memiliki akses terhadap air minum dan sanitasi yang memadai.

Dalam konteks pembangunan, air minum dan sanitasi harus dipandang sebagai pondasi pembangunan yang menjadi prasyarat agar berbagai kegiatan lainnya dapat dilaksanakan. Dalam konteks kehidupan sehari-hari, air minum dan sanitasi tidak lagi hanya dikaitkan dengan kebutuhan dasar untuk hidup. Namun sudah menjadi urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 12 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.  Menurut UU tersebut,  pelayanan air minum dan sanitasi  merupakan  kewenangan  daerah  dan  menjadi  urusan  wajib  yang  berkaitan dengan  pelayanan  dasar. Pasal  lainnya,  yaitu  Pasal  298  Ayat  1  disebutkan,  belanja  daerah  diprioritaskan  untuk  mendanai  urusan  pemerintahan  wajib yang  terkait  pelayanan  dasar  yang  ditetapkan  dengan standar  pelayanan  minimal (SPM).

Hal ini juga diperkuat dengan ditetapkannya Peraturan Presiden No. 185 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi, yang dilatarbelakangi oleh kesadaran bahwa sanitasi dan air minum adalah urusan bersama (lintas sektor dan konkuren), memerlukan sinergi dan acuan bersama untuk pendanaan pembangunan sanitasi dan air minum, serta realitas bahwa utilisasi sumber-sumber pendanaan sanitasi belum optimal untuk menunjang pembangunan sanitasi.

Menteri mengutip data Bappenas tahun 2017, dimana capaian pemenuhan akses air minum layak adalah 84,00%, sedangkan untuk sanitasi yang layak sebesar 70,7% dan akses sanitasi dasar baru sebesar 12,4% (9,17% di tahun 2016). Untuk itu, pencapaian target SDGs dan juga RPJMN yang dibagi kepada seluruh daerah harus diprioritaskan oleh Pemerintah Daerah agar pencapaian yang kita harapkan bisa mencapai 100% di tahun 2019.

Untuk membantu pencapaian itu, sejak tahun 2008 Pemerintah telah melaksanakan Program Pamsimas, yang saat ini memasuki phase III.  Pamsimas menjadi platform kolaborasi bagi pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat dan swasta dalam rangka pencapaian akses universal air minum dan sanitasi perdesaan pada tahun 2019.

Program Pamsimas adalah peningkatan kapasitas pemerintah provinsi dan kabupaten dalam pengelolaan air minum dan sanitasi perdesaan berbasis masyarakat yang berkelanjutan. Keberlanjutan merupakan kata kunci dalam penyediaan air minum dan sanitasi bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang bertempat tinggal di kota menengah, kota kecil, dan kawasan perdesaan. Pembangunan air minum dan sanitasi di Indonesia masih banyak menghadapi kendala. Namun demikian, ada beberapa potensi yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi kendala tersebut. Untuk dapat menggerakkan dan memanfaatkan potensi yang dimiliki serta untuk mengatasi kendala yang dihadapi diperlukan beberapa perubahan, khususnya yang terkait dengan mengenai perencanaan daerah kebijakan, kelembagaan dan implementasinya.

Di dalam program Pamsimas, Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun RAD AMPL (Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan) yang berperan sebagai alat rencana pengembangan kapasitas daerah untuk perluasan program pelayanan AMPL termasuk program yang mengadopsi pendekatan AMPL berbasis masyarakat (Pamsimas). RAD AMPL akan menjadi acuan bagi program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Organisasi Kerja Perangkat Daerah (OPD).  OPD bertanggung jawab untuk bidang AMPL dan menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam pengembangan program AMPL. RAD AMPL menjadi dokumen perencanaan yang menguatkan kolaborasi antar pemangku kepentingan untuk dapat berkontribusi kepada pencapaian akses universal air minum dan sanitasi perdesaan. Arah semua ini menghendaki ketersediaan data yang relevan sebagai alat monitoring dan evaluasi pencapaian sasaran

Menteri menekankan, RAD AMPL akan dinilai bermanfaat jika hasil penyusunannya dapat diimplementasikan dalam penyelenggaraan pengembangan air minum dan sanitasi daerah. Agar dapat bermanfaat, selain memiliki kualitas substansi yang baik, RAD AMPL ini juga harus dapat dikomunikasikan dengan para pengambil keputusan perencanaan dan penganggaran sehingga program/kegiatan dalam RAD AMPL mendapat dukungan dan kesepakatan sebagai program prioritas untuk dimuat dalam dokumen RKPD dan APBD dan atau RPJMD (bagi kabupaten yang sedang dan akan menyusun RPJMD).

“Sebagai wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam pencapaian target yang sudah dimanatkan dalam RPJMN, dan juga komitmen dalam keikutsertaan dalam program Pamsimas, maka saya meminta kepada Bapak/Ibu Bupati dan juga Pimpinan DPRD untuk dapat memprioritaskan Air Minum dan Sanitasi dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah yaitu RPJMD maupun RKPD, serta meningkatkan alokasi pendanaan Air minum dan Sanitasi setidak-tidaknya 5 % sebagaimana komitmen keikutsertaan pada program Pamsimas”, demikian penegasan Menteri kepada peserta workshop yang juga dihadiri sejumlah Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten.

Sebagai wujud komitmen Pemerintah Daerah, maka RAD AMPL harus diwujudkan dalam Peraturan Kepala Daerah.  Sejauh ini baru 119 Kabupaten dari 365 Kabupaten yang sudah melegalkan RAD AMPL ke dalam Peraturan Bupati, atau baru 32,6%.  Untuk wilayah Regional II yaitu sebanyak 132 Kabupaten peserta Pamsimas, baru terdapat 40 Kabupaten yang memiliki Peraturan Bupati terkait pelaksanaan RAD AMPL atau 30% dari jumlah per regional II. Fakta ini perlu mendapatkan respon serius karena legalisasi penting untuk menggerakkan kebijakan.

Betapa pentingnya untuk menjaga keberlanjutan sarana yang telah dibangun.  Hal tersebut ditekankan oleh Menteri Dalam Negeri.  “Target Universal Access tidak akan dapat tercapai, apabila sarana dan prasarana terbangun tidak dijaga keberfungsiannya. Tidak ada artinya kita membangun sarana & prasarana air minum dan sanitasi, namun tidak dijaga keberfungsiannya. Dengan demikian keberlanjutannya menjadi sangat penting”, ucap Menteri Dalam Negeri.

Menteri Dalam Negeri meyampaikan beberapa fakta.  Jumlah RAD AMPL yang telah terbentuk sebanyak 70 % akan tetapi jika tidak disusun Peraturan Kepala Daerahnya.  Hal ini akan menyulitkan untuk mendapatkan dukungan anggaran karena belum dapat diinternalisasikan ke dalam perencanaan resmi. Untuk Regional II realisasi anggaran bidang AMPL lebih dari 2% hanya di 4 Kabupaten, selebihnya kurang dari 2% (52 Kabupaten). Kemudian realiasi APBD (untuk AMPL) tahun 2016 lebih kecil dari tahun 2015 sebanyak 56 kabupaten, sementara yang belum melaporkan sebanyak 10 Kabupaten.

Sebagai peserta Pamsimas III, Pemerintah Daerah harus memiliki komitmen untuk mereplikasi pendekatan Pamsimas di daerah masing-masing, termasuk komitmen sharing pendanaan program.  Untuk itu, saya meminta kepada Kepala Daerah dan juga DPRD untuk berkomitmen terhadap program Pamsimas, karena ini merupakan capaian dari Program, dan juga mendukung capaian dari RPJMN 2015-2019 serta mendukung Nawa Cita Bapak Presiden Ir. Joko Widodo dan Wakil Presiden M. Jusuf Kalla yaitu Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia.

Dalam konteks air minum dan penyehatan lingkungan, keberlanjutan dapat diartikan sebagai upaya dan kegiatan penyediaan air minum dan penyehatan lingkungan yang dilakukan untuk dapat memberikan manfaat dan pelayanan kepada masyarakat pengguna secara terus menerus.  Keberlanjutan pelayanan air minum dan penyehatan lingkungan harus dilihat sebagai suatu sistem yang terdiri dari pembangunan prasarana dan sarana, operasi, pemeliharaan, pengelolaan, dan pengembangan pelayanan air minum dan penyehatan lingkungan kepada masyarakat.

Dari uraian di atas, jelas bahwa peran Pemerintah Daerah baik dalam perencanaan, pelaksanaan, terlebih lagi keberlanjutan akses air minum dan sanitasi, sangatlah penting dan ikut menentukan keberhasilan dalam rangka pencapaian Universal Access. Workshop ini hendaknya juga dapat dijadikan sebagai forum untuk berdiskusi tentang isu-isu aktual yang berkembang pada saat ini. Dengan workshop ini akan dapat dihasilkan solusi, strategi, serta kesamaan pandang dalam melaksanakan tugas-tugas kedepan, serta komitmen pemerintah daerah secara kolektif dalam mendukung Universal Access air minum dan sanitasi yang akan ditandatangani langsung oleh Kepala Daerah, DPRD dan Bappeda Provinsi sehingga dapat menjadi dasar dalam perencanaan dan penganggaran bidang AMPL.

Gubernur Bali yang diwakili Asisten II Dewa Sumarta dalam sambutan Selamat Datang juga menyampaikan harapannya, “Semoga vibrasi alam Bali bisa memberikan inspirasi  sehingga Workshop Kebijakan dan Strategi Pembangunan AMPL dalam Perencanaan Daerah dapat terlaksana dengan baik”.

Sebagaimana dilaporkan oleh Ketua Panitia A. Damenta,  yang juga Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah II Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Workshop Regional II ini diikuti peserta Pusat dari lintas kementerian dan lembaga yaitu Bappenas, Kemendagri, Kementrian PU-PR, dan Kemenkes;  utusan Bappeda dari 12 provinsi dan utusan Kabupaten yang terdiri dari Bupati, Pimpinan DPRD, Bappeda, dan Dinas Pekerjaan Umum dari 132 Kabupaten peserta Pamsimas se-Regional II.  Sebagaimana dilaporkan Ketua Panitia, hingga dibukanya acara, telah hadir 25 Bupati dan 63 Pimpinan DPRD Kabupaten.

Workshop yang sama akan dilaksanakan di Medan untuk regional I yang meliputi wilayah Sumatera, dan untuk Regional III yang meliputi Sulawesi, NTT, Maluku dan Panua  akan dilaksanakan di Makassar (Hartono Karyatin-SosMed & Communications Sp.)